Wakapolri Diminta Patuhi Perintah Presiden, Hentikan Kriminalisasi KPK

Wakapolri Diminta Patuhi Perintah Presiden, Hentikan Kriminalisasi KPK Foto: tempo.co.id

Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana, mengatakan, seharusnya kepolisian mematuhi permintaan Presiden Joko Widodo. Menurut Denny, kriminalisasi atas dirinya dan pendukung Komisi Pemberantasan Korupsi lain harus segera dihentikan. "Hormati perintah Presiden agar kriminalisasi ini dihentikan," kata dia di Kementerian Sekretariat Negara, Jumat, 6 Maret 2015.


Karena itu, ia menolak menghadiri pemeriksaan di Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. Denny dijadwalkan diperiksa untuk kasus dugaan penyelewengan proyek pembuatan paspor online senilai Rp 32 miliar di Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham.

Menurut polisi, penyelewengan itu terjadi saat Denny menjabat wakil menteri. "Saya ingin lebih dulu menunggu respons Polri atas perintah Presiden itu," kata dia.

Wakil Ketua (nonaktif) Bambang Widjojanto juga mengharapkan hal yang sama. Ia meminta Wakapolri segera memerintahkan penyidiknya menghentikan pengusutan kasus kriminalisasi pendukung . "Tolong Wakapolri tindaklanjuti perintah Presiden itu," kata Bambang.

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan Presiden Joko Widodo telah meminta penghentian kriminalisasi terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi dan para pendukungnya, seperti Denny dan majalah Tempo.

Atas dasar pernyataan itulah, Bambang, Denny, dan mantan Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Yunus Husein mendatangi Sekretariat Negara dan menyerahkan surat yang isinya meminta Presiden benar-benar tegas dengan pernyataan itu.

Baca Juga: Eks Wakil Ketua KPK Jadikan Peserta Seminar Responden Survei: 2024 Masih Sangat Banyak Korupsi

 Namun meski Presiden Jokowi minta dihentikan, tapi Wakil Kepala Polri Badrodin Haiti mengatakan akan melanjutkan kasus mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana. Alasannya, kasus Denny bukan berasal dari laporan masyarakat, melainkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.


"Sehingga tidak bisa dihentikan," kata Badrodin saat menghubungi Pemimpin Redaksi majalah Tempo Arif Zulkifli, Jumat, 6 Maret 2015.

Denny dilaporkan karena diduga menyelewengkan implementasi payment gateway dalam program Sistem Pelayanan Paspor Terpadu (SPPT) online yang dibuatnya saat masih menjabat sebagai wakil menteri. Denny memelopori program ini untuk menghapuskan pungutan liar dalam pengurusan paspor.

Pada implementasi payment gateway Juli-Oktober 2014, terdapat nilai selisih dari pengurusan paspor yang tak disetorkan ke negara. Ada selisih akumulasi nilai pembuatan paspor yang merupakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp 32 miliar. Kelebihan pungutan tersebut justru masuk ke dua vendor dan tak langsung disetorkan ke bank penampung.

Sedangkan untuk kasus majalah Tempo serta mantan Kepala Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan Yunus Husein, Badrodin berjanji akan menghentikannya. Sebab, tak ada unsur pidana dalam laporan tersebut. Majalah Tempo dan Yunus dituduh membocorkan rahasia negara terkait dengan aliran dana Komisaris Jenderal Budi Gunawan.

Arif tetap meminta Badrodin untuk menghentikan segala bentuk kriminalisasi. "Polisi harus stop kriminalisasi!" ujar Arif kepada calon Kapolri itu

Sumber: tempo.co.id

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Resmi Dipecat! Novel Baswedan dkk Letakkan Kartu Identitas KPK':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO