KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Keluarga Rajikan (65), warga Desa Sotonorejo, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri, mengeluhkan penarikan biaya sebesar hampir 5 juta, atau tepatnya Rp. 4.878.000,- oleh Rumah Sakit Aura Syfa di Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri. Pihak rumah sakit berdalih biaya tersebut digunakan untuk pemulasaran jenazah.
Almarhum Rajikan sendiri meninggal pada Senin (19/7) lalu pukul 15.00 WIB, karena positif Covid-19.
Baca Juga: Direktur PT. Baliwong Diperiksa Kejaksaan, Diduga Korupsi Jasa Kebersihan di RSUD Kabupaten Kediri
Sri Utami (43), putri pertama Rajikan, menceritakan kronologi orang tuanya terkonfirmasi Covid-19. Menurutnya, yang pertama dinyatakan positif Covid-19 adalah Sunarti (61), ibunya. Kemudian menyusul ayahnya.
Rajikan sempat dibawa ke rumah sakit di Desa Jabang, Kecamatan Kras. Tapi kemudian dibawa pulang lagi. Saat hendak dibawa lagi ke rumah sakit lain, Rajikan keburu meninggal.
"Belum sempat dibawa ke rumah sakit, ayah saya keburu meninggal. Mungkin karena memang positif Covid-19, tidak ada warga yang berani memulasaran termasuk satgas desa juga tidak berani," kata Sri Utami ketika ditemui di rumahnya di Desa Rejomulyo, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri, Jumat (23/7).
Baca Juga: Tarumanu Bentuk Komitmen RSKK Berikan Pelayanan Maksimal Bagi Pasien
Karena tidak ada yang berani menangani jenazah Rajikan, pihak desa lalu menawarkan pemulasaraan di Rumah Sakit Aura Syfa, namun ada biayanya.
"Karena ingin jenazah ayah saya segera ditangani, maka saya iyakan saja biaya itu, meski harus cari pinjaman uang. Biaya Pemulasaran jenazah itu sebesar Rp. 4.878.000 dan langsung saya bayar kepada petugas RS. Aura Syfa," imbuh Sri Utami sambil sesenggukan.
Dia mengungkapkan, bahwa Camat Kras sudah datang menemuinya untuk minta maaf. Bahkan berjanji akan mengganti biaya pemulasaraan yang sudah dikeluarkan.
Baca Juga: 74 Modin Wanita di Kota Kediri Dapat Pembekalan dari Pemkot
"Pak Camat bilang akan mengganti uang yang sudah dibayarkan ke Aura Syfa.Tapi saya menolak penggantian uang itu, menunggu musyawarah dengan keluarga," ujar Sri Utami.
Ditemui wartawan usai mengunjungi rumah Sri Utami, Camat Kras Agus Cahyono mengatakan tujuan dirinya menemui keluarga Rajikan untuk meminta maaf dan menawarkan penggantian biaya pemulasaran yang sudah dikeluarkan.
"Tapi pihak keluarga katanya ikhlas. Meski begitu, kami tetap diupayakan tetap untuk mengganti," kata Agus.
Baca Juga: Bupati Kediri Minta Pembangunan Gedung Baru RSKK Tak Ganggu Pelayanan
Sedangkan Slamet Turmudi, Sekretaris Satgas Covid-19 Kabupaten Kediri membenarkan bahwa Satgas Covid-19 Kecamatan Kras sudah menemui keluarga pasien untuk menawarkan uang pengganti biaya pemulasaran.
"Yang ke TKP (menemui keluarga pasien) satgas kecamatan Kras," kata Slamet melalui aplikasi WhatsApp, Jumat (23/7).
Sementara itu, pihak Rumah Sakit Aura Syfa sampai berita ini dikirim ke redaksi belum bisa dikonfirmasi.
Baca Juga: Bupati Kediri Berharap Tak ada Lagi Warga Terpapar Covid-19
Sekadar diketahui, sebagaimana Surat Menteri Keuangan Nomor S-275/MK.02/2020 tertanggal 6 April 2020, disebutkan bahwa biaya pemulasaraan setiap jenazah Covid-19 akan diganti oleh Pemerintah.
Pemerintah akan membayar tagihan dari seluruh rumah sakit yang menangani pasien terinfeksi virus korona (Covid-19). Kementerian Keuangan (Kemkeu) telah membuat satuan biaya penggantian atas biaya perawatan tersebut. Termasuk juga penggantian biaya pemulasaran jenazah Covid-19.
Satuan biaya yang tertuang dalam lampiran Surat Menteri Keuangan Nomor S-275/MK.02/2020 tertanggal 6 April 2020, terdiri dari tujuh item. Yakni, pemulasaraan jenazah Rp 550.000, kantong jenazah Rp 100.000, peti jenazah Rp 1.750.000, plastik erat Rp 260.000, disinfektan jenazah Rp 100.000, transport mobil jenazah Rp 500.000, dan disinfektan mobil jenazah Rp 100.000. Dengan demikian, tiap jenazah Covid-19 membutuhkan biaya Rp 3,36 juta. (uji/rev)
Baca Juga: Bupati Kediri Izinkan Warganya Lepas Masker di Luar Ruangan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News