KEDIRI, BANGSAONLINE.com - HE, Direktur PT. Baliwong Indonesia diperiksa Tim Jaksa Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri. Ia diperiksa atas dugaan korupsi kegiatan pengadaan jasa kebersihan pada RSUD Pare Kabupaten Kediri tahun anggaran 2018, 2019, dan 2020.
Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Kediri Iwan Nuzuardhi mengatakan HE telah ditetapkan tersangka berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri nomor: TAP–01/M.5.45/Fd.1/08/2023 tanggal 31 Agustus 2023.
Baca Juga: Amankan Aset di Daop 7 Madiun, PT KAI Teken MoU dengan Kejari Tulungagung dan Kediri
Menurutnya, modus operandi yang dilakukan oleh tersangka HE adalah tak melaksanakan jasa kebersihan sesuai kontrak kerja yang seharusnya menjadi kewajiban PT. Baliwong Indonesia menggunakan dana BLUD, dengan total anggaran sebesar Rp5,5 miliar.
"Sehingga merugikan negara sebesar 398.480.129,33 rupiah," kata Iwan, Selasa (14/11/2023).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Baca Juga: Pembangunan Ulang Jembatan Semampir, Ini Rekayasa Lalu Lintas yang Disiapkan Pemkot Kediri
"Tersangka saat ini kami tahan selama 20 hari ke depan, mulai tanggal 14 November 2023 sampai dengan 3 Desember 2023 di Rutan Kelas I Surabaya, sambil menunggu proses persidangan di Pengadilan Negeri Kediri," pungkas Iwan. (uji/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News