Buka Kesadaran Masyarakat, Pengusaha Kafe di Pasuruan Gelar Teatrikal Tunggal

Buka Kesadaran Masyarakat, Pengusaha Kafe di Pasuruan Gelar Teatrikal Tunggal Henry Ki Demang saat diinterogasi petugas.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Penerapan PPKM hingga ketiga kalinya membuat perekonomian masyarakat semakin terpuruk. Tak sedikit dari pemilik usaha warkop, kafe, dan rumah makan menutup usahanya sejak pemberlakuan PPKM.

Menyikapi fenomena tersebut, pemilik D’djaja Caffe & Kolam Pancing yang berlokasi di Gempol, yakni Henry Ki Demang menggelar aksi teatrikal tunggal pada Rabu (28/7/2021) siang.

Baca Juga: Warga Pandaan Jadi Korban KDRT WNA Australia, Penasihat Hukum Keluhkan Kinerja Polres Pasuruan

Pada aksi tersebut, Henry Ki Demang yang mengenakan celana pendek compang-camping, berjas, berdasi, serta membawa alat semprot, berjalan dari arah bundaran Nusa Dua Gempol menuju kafe miliknya. Di perjalanan sembari menyemprotkan probiotik, Henry Ki Demang juga mengingatkan kepada pedagang kaki lima yang ada untuk menggunakan masker.

Sesampai di depan kafe miliknya, ia telah dihadang oleh petugas penagih utang dari bank, leasing, pajak, dan PLN. Sesaat kemudian terjadi aksi saling dorong. Beruntung petugas dari Polsek Gempol dan Intel Kodim melerai ketegangan tersebut.

Henry Ki Demang saat dikonfirmasi sejumlah awak media mengatakan, aksi teatrikal itu tujuannya untuk membuka kesadaran masyarakat agar mengikuti anjuran pemerintah untuk melaksanakan prokes yang ditetapkan.

Baca Juga: Persiapan Persekabpas Hadapi Liga Nusantara, Exco PSSI Rapat Bersama Klub Anggota Askab

Menurut pria berkepala plontos ini, PPKM yang berkepanjangan merupakan akibat dari masyarakat yang abai dengan prokes yang dianjurkan pemerintah.

"Akibat abainya pada prokes, berimplikasi pada penerapan PPKM berkepanjangan dan berjilid-jilid. Sehingga berimbas pada pelaku usaha UMKM dan sendi perekonomian lainnya," jelasnya.

Seperti yang ia alami saat ini, 32 pekerja di D’djaja Caffe & Kolam Pancing terpaksa dirumahkan hingga batas waktu yang tidak bisa ditentukan. Sementara itu tanggungan bank, leasing, pajak, dan PLN tidak dapat ditunda alias wajib dibayarkan.

Baca Juga: Uniwara Pasuruan Resmikan Unit Layanan Disabilitas

"Saat ini kami tidak mendapatkan pemasukan dari usaha kafe ini. Teatrikal yang kami lakukan ini merupakan jeritan dari para pelaku usaha UMKM yang terdampak PPKM,” bebernya. (afa/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Penuhi Air Bersih Warga, Pemdes Krandegan Sukseskan Program SPAM dari PUPR':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO