Sengketa Tanah di Darmo Puncak Permai, Kuasa Hukum Penggugat Tuding Ada Intervensi dari Oknum Polisi

Sengketa Tanah di Darmo Puncak Permai, Kuasa Hukum Penggugat Tuding Ada Intervensi dari Oknum Polisi Lokasi tanah yang disengketakan.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Sengketa atas tanah di Darmo Puncak Permai yang saat ini bergulir dalam persidangan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, berbuntut panjang. Johanes Dipa Widjaja, Kuasa Hukum Penggugat Mulyo Hadi, menuding kasus tersebut diintervensi berbagai pihak, di antaranya adalah oknum aparat kepolisian.

Johanes mengatakan, pihaknya mendapati banyak kejanggalan selama menangani perkara ini. Bahkan ia mengibaratkan kasus ini seperti gajah melawan semut.

Baca Juga: Usai Ditangkapnya 3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur, PN Surabaya Dipenuhi Karangan Bunga

“Klien saya ini diibaratkan semut. Sebab menurut kabar yang saya terima, tergugat (Widiowati Hartono) ini adalah istri dari pemilik perusahaan rokok di Indonesia,” ujar Johanes Dipa, Rabu (28/7/2021).

Dijelaskan Johanes Dipa, sengketa ini berawal dari kliennya, yakni Mulyo Hadi, yang merupakan ahli waris dari Randim P Warsiah dilaporkan oleh Widiowati Hartono dengan sangkaan pasal 167 ke Polda Jatim yang akhirnya dilimpahkan ke Polrestabes Surabaya.

Berdasarkan gelar perkara khusus pada 20 April 2021 yang dipimpin Direskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto, telah diterbitkan kesimpulan dan rekomendasi bahwa penyidikan perlu ditangguhkan sampai menunggu putusan perkara perdata berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Baca Juga: OTT Kasus Suap Perkara Ronald Tannur, 3 Hakim PN Surabaya Dikarantina 14 Hari

“Kesimpulan dan rekomendasinya kan jelas, perkara ditangguhkan. Tapi anehnya, penyidik Polrestabes Surabaya malah mengajukan surat permintaan izin penyitaan khusus ke ,” ujar Johanes Dipa.

Surat permintan penyitaan yang diajukan penyidik Polrestabes Surabaya tersebut oleh ditolak, dengan pertimbangan adanya putusan PTUN No 280/P/2015/PTUN.Sby serta adanya gugatan perdata yang saat ini bergulir di . Maka kepemilikan atas objek sengketa harus menunggu adanya putusan perdata atas tanah tersebut.

"Namun, orang-orang yang tidak bertanggungjawab dan diduga utusan Widiowati Hartono justru tak menghormati putusan pengadilan dan juga proses hukum yang sedang berjalan. Mereka justru melakukan pengrusakan atas tembok dan memasukkan container dan menempatkan oknum aparat," ungkap Johanes.

Baca Juga: Tim Kurator PT GML dan KPKNL Malang Digugat Pemegang Saham

"Selain itu, ada penyidik dan sekitar 30 orang datang dan menyampaikan kepada para pihak yang berada di dalam lokasi bahwa tanah dalam keadaan status quo dan juga menyampaikan pada ahli waris untuk datang menghadap Kasatreskrim Surabaya untuk mediasi pada tanggal 6 Juli 2021," ujar Johanes Dipa menambahkan.

Namun karena pada 6 Juli 2021 Pemerintah mengeluarkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, maka pertemuan dengan kasatreskrim ditunda.

Johanes Dipa

Baca Juga: Bongkar Rumah Tanpa Izin, Kakak Ipar Dilaporkan Polisi

Akan tetapi, lanjut Johanes Dipa, pada 9 Juli 2021 sekitar pukul 21.30 WIB, tiba-tiba datang ratusan massa sekira 150 orang berpakaian preman yang melakukan penyerangan, penganiayaan, dan pengusiran para ahli waris dari lokasi tanah sengketa.

"Selain itu, juga mencopot dan merusak papan nama yang dipasang oleh ahli waris. Dan hal itu juga diketahui oleh aparat kepolisian," cetus Johanes.

"Bahwa berdasarkan keterangan oknum yang melakukan tindakan tersebut mengaku diperintah oleh bos rokok ternama untuk memenuhi syarat pengukuran perpanjangan SHGB No 4157/Pradahkalikendal," tambahnya.

Baca Juga: Terdakwa Kasus Narkoba asal Karang Empat Surabaya Divonis 1 Tahun Penjara

Johanes Dipa menyebut, bahwa Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang dimiliki Widiowati Hartono pun ternyata tidak jelas warkahnya. Sebab SHGB No 4157 tertulis Pradahkalikendal, tapi menunjuk lokasi di daerah Lontar.

"Hal ini tentu merupakan perbuatan premanisme dan main hakim sendiri dan merupakan pelecehan terhadap institusi peradilan (contempt of court) serta merupakan pelanggaran terhadap kebijakan PPKM," ujar Johanes Dipa.

Selain itu lanjut Johanes Dipa, juga ada hal yang memilukan, akibat adanya kerumunan orang saat masa PPKM tersebut. Sebab, Lim Tji Tiong (kuasa hukum Mulyo Hadi) yang saat itu ada di lokasi kejadian untuk melakukan pendampingan terhadap kliennya, akhirnya meninggal dunia karena Covid-19. Menurutnya, Lim Tji Tiong diduga terpapar Covid-19 saat di lokasi tersebut.

Baca Juga: Dua Kurator Divonis 2 Tahun Penjara, Bukti Adanya Mafia Kepailitan dan PKPU di Pengadilan Niaga

Terpisah, kuasa hukum Widiowati Hartono yakni Sandy K. Singarimbun, S.H., M.H. mengaku belum bisa memberikan keterangan saat dikonfirmasi terkait kasus tersebut melalui sambungan telepon. Ia menyatakan saat ini sedang berada di Papua, dan meminta agar menghubungi ketua tim, yakni Adi.

Sementara Adi yang disebut sebagai Ketua Tim Kuasa Hukum Widiowati Hartono saat dikonfirmasi tak memberikan respons.

Sementara Kabid Propam Polda Jatim Taufik Herdiansyah, saat dimintai komentar terkait sejumlah oknum polisi yang melakukan dugaan sejumlah pelanggaran, berjanji akan melakukan pengecekan.

Baca Juga: Sengketa Kepemilikan Lahan Bermasalah, Begini Kata Owner Rumah Makan Bebek Sinjay

“Oke mbak, nanti saya cek ya,” ujarnya.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat dikonfirmasi terkait hal ini juga berjanji akan melakukan pengecekan. “Saya akan cek dulu ya,” ujar Gatot. (ana)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO