SURABAYA (BangsaOnline) - Suyono (25) warga Jl. Kalijudan dijebloskan ke sel tahanan Polrestabes Surabaya. Laki-laki yang keseharin sebagai pekerja kebersihan kampung ini dilaporkan orang tua Melati ke unit PPA Polrestabes Surabaya setelah melakukan tindak pencabulan terhadap gadis siswi SMP 15 tahun.
Aksi pencabulan yang dilakukan Yono dilakukan pada Jumat (13/2) lalu sekitar pukul 19.30 WIB lalu. Sebelumya tersangka berpesta miras bersama teman-temanya. Setelah menenggak miras dengan kondisi mabuk, Yono langsung ke rumah Melati. Yono sudah mengetahui bahwa Melati sendirian di rumahnya, karena kedua orang tua Melati sedang keluar.
Baca Juga: Terseret Dugaan Kasus Penyekapan dan Pemerkosaan Pada Buzzernya, Ketua PSI Jakbar Mengundurkan Diri
Terpengaruh minuman keras itulah yang membuat nafsu birahi Yono tidak terkontrol. Tukang sampah ini menarik Melati ke ruang tengah dan langsung berupaya menggagahinya. Korban yang masih duduk di bangku sekolah kelas IX SMP ini tak bisa berbuat banyak, karena pelaku terlihat sangat ganas dan mengancam akan membunuh jika tak menuruti kemauan bejatnya.
Persitiwa pencabulan itu tak berlangsung lama. Usai melampiaskan hasrat seksualnya, tukang sampah ini dengan santainya pulang sambil mengancam Melati agar tak menceritakan kejadian itu pada siapapun.
Kanit PPA Polrestabes Surabaya AKP Imaculata Sherly Mayasari mengatakan, perbuatan pencabulan tersangka ini dilakukan setelah sebelumnya menenggak Miras.
Baca Juga: Kasus Pencabulan Belasan Santri di Trenggalek, Polisi Segera Lakukan Gelar Perkara
"Tersangka dengan posisi mabuk timbul keinggin untuk menyetubuhi korban, ditunjang lagi posisi rumah korban tidak ada orang taunya", ujarnya.
Beberapa hari berlangsung setelah kejadian tersebut, kedua orang tua Melati merasa curiga dengan perubahan sikap anaknya beberapa hari terakhir. Sikap Melati lebih mudah marah saat ditegur orang tuanya juga lebih banyak berdiam diri. Dari perubahan sikap itulah orang tua melakukan interogasi terhadap putrinya.
Akhirnya keluarlah pengakuan bahwa Melati telah jadi korban pemerkosaan yang dilakukan tukang sampah. Orang tua korban (Melati) setelah mendapat pengakuan dari putrinya, merasa jengkel dan langsung melaporkan perbuatan tersangka ke Unit PPA Polrestabes Surabaya.
Baca Juga: Bejat! Ustaz Berusia 48 Tahun Tega Cabuli Siswi SD di Pamekasan
Keesokan harinya tersangka berhasil ditangkap oleh unit PPA saat berada di rumahnya. Dalam pemeriksaan petugas penyidik Unit PPA Polrestabes Surabaya, tukang sampah pelaku pencabulan ini mengaku memaksa pacarnya berhubungan intim karena mencintainya.
"Saya seret dia ke ruang tengah lalu mengajaknya begituan dalam posisi berdiri. Kami sudah berpacaran sejak satu bulan lalu, saya melakukan itu karena sangat mencintainya,” kelitnya sambil tertunduk.
Imaculata Sherly Mayasari menambahkan, perbuatan pencabulan tersangka ini dilakukan setelah menenggak Miras jenis tuak.
Baca Juga: Perkosa Bergilir Teman Wanita saat Mabuk, 4 Remaja di Tangerang Dijadikan Tersangka
“Kami mengamankan pakaian korban saat peristiwa pencabulan terjadi sebagai barang bukti. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81-82 UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan perempuan dan anak dan diancam hukuman 15 tahun penjara,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News