Perkosa Bergilir Teman Wanita saat Mabuk, 4 Remaja di Tangerang Dijadikan Tersangka

Perkosa Bergilir Teman Wanita saat Mabuk, 4 Remaja di Tangerang Dijadikan Tersangka Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho saat memberikan keterangan. (dok PMJ News)

TANGERANG,BANGSAONLINE.com - Empat di nekat mem teman wanitanya secara usai minum minuman keras.

Kapolres Metro Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan keempat pelaku mengakui perbuatannya setelah diperiksa pihak kepolisian.

Baca Juga: Kontrasepsi bagi Remaja Mendukung Kebebasan Seks

Keempat pelaku inisial APP (17), MRN (19), CSA (19) dan RYS (19) kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelum melakukan dua pelaku berinisial APP dan MRN sempat membeli minuman keras jenis merah bersama korban ISA (18).

"Sebelum menuju lokasi kejadian, mereka (para tersangka) terlebih dahulu membeli jenis merah di sebuah warung," kata Zain Dwi Nugroho, mengutip PMJ News, Rabu (1/11/2023).

Baca Juga: Lindungi Hak Pendidikan Anak, Dispendik Gelar Diskusi Bersama Guru BK se-Kota Kediri

"Usai dicekoki , korban yang dalam kondisi mabuk dan tak sadarkan diri kemudian dirudapaksa secara oleh tersangka APP dan MRN. Setelah itu datang tersangka lain CSA dan RYS melakukan hal serupa terhadap korban," sambungnya.

Peristiwa , ketika APP mengatur janji dengan korban untuk minum-minuman keras (). 

Setelah sepakat, APP bersama MRN lantas menjemput korban di kediamannya dan dibawa ke tempat pesta .

Baca Juga: Dua Orang di Bojonegoro Tewas Usai Pesta Miras Oplosan

Sesampainya di lokasi kejadian, APP bersama MRS langsung mencekoki korban hingga mabuk dan tak sadarkan diri. 

Di rumah kawasan, cluster Ciledug Land, Tajur Akasia, mereka mem korban secara bergilir.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 286 KUHP tentang perkara dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap perempuan yang tidak berdaya.

Baca Juga: Terseret Dugaan Kasus Penyekapan dan Pemerkosaan Pada Buzzernya, Ketua PSI Jakbar Mengundurkan Diri

"Sejak awal dilaporkan, korban hingga kini terus dilakukan pendampingan oleh P2TP2A dan Unit PPA Satreskrim Polres Metro Kota. Sementara Pelaku sudah kita tahan, ancaman pidananya sembilan tahun penjara," pungkas Zain (van) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Pesta Miras, 8 Remaja di Pasuruan Digerebek, 3 di antaranya Cewek Cantik':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO