Perkosa Bergilir Teman Wanita saat Mabuk, 4 Remaja di Tangerang Dijadikan Tersangka

Perkosa Bergilir Teman Wanita saat Mabuk, 4 Remaja di Tangerang Dijadikan Tersangka Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho saat memberikan keterangan. (dok PMJ News)

TANGERANG,BANGSAONLINE.com - Empat remaja di Tangerang nekat memperkosa teman wanitanya secara bergiliran usai minum minuman keras.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan keempat pelaku mengakui perbuatannya setelah diperiksa pihak kepolisian.

Keempat pelaku inisial APP (17), MRN (19), CSA (19) dan RYS (19) kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelum melakukan pemerkosaan dua pelaku berinisial APP dan MRN sempat membeli minuman keras jenis anggur merah bersama korban ISA (18).

"Sebelum menuju lokasi kejadian, mereka (para tersangka) terlebih dahulu membeli miras jenis anggur merah di sebuah warung," kata Zain Dwi Nugroho, mengutip PMJ News, Rabu (1/11/2023).

"Usai dicekoki miras, korban yang dalam kondisi mabuk dan tak sadarkan diri kemudian dirudapaksa secara bergiliran oleh tersangka APP dan MRN. Setelah itu datang tersangka lain CSA dan RYS melakukan hal serupa terhadap korban," sambungnya.

Peristiwa pemerkosaan, ketika APP mengatur janji dengan korban untuk minum-minuman keras (miras). 

Setelah sepakat, APP bersama MRN lantas menjemput korban di kediamannya dan dibawa ke tempat pesta miras.

Sesampainya di lokasi kejadian, APP bersama MRS langsung mencekoki korban hingga mabuk dan tak sadarkan diri. 

Di rumah kawasan, cluster Ciledug Land, Tajur Akasia, Tangerang mereka memperkosa korban secara bergilir.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 286 KUHP tentang perkara dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap perempuan yang tidak berdaya.

"Sejak awal dilaporkan, korban hingga kini terus dilakukan pendampingan oleh P2TP2A dan Unit PPA Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota. Sementara Pelaku sudah kita tahan, ancaman pidananya sembilan tahun penjara," pungkas Zain (van)