Sebagai alat tranportasi yang sering digunakan oleh warga kepuluan daerah daratan ke daerah kepulauan menggunakan kapal perintis, kapal cepat dan perahu. Sementara jadwal pemberangkatan alat transportasi untuk daerah kepuluan yang letak geografinys sangat jauh, seperti Pulau Arjasa, Kangayan, Sapeken, dan Pulau Masalembu, tidak setiap hari.
Kondisi seperti itu membuat anggota DPRD Sumenep dari kepulauan menilai waktu reses selama enam hari kurang memadai.
"Kondisi itu belum lagi saat kondisi cuaca sedang ekstrim. Jadi kalau cuaca sedang ekstrime bisa dipastikan tidak ada alat transporasi yang berani beroperasi. Sehingga sangat mengganggu terhadap kerja Anggota DPRD asal Kepulauan. Makanya kami diminta untuk memperhatikan hal seperti itu,” terang legislator dua pereode itu.
Apalagi lanjut Zubaidi, dalam peraturan yang baru itu, terdapat salah satu pasal yang memperbolehkan untuk mempertimbangkan kondisi di setiap wilayah atau daerah masing-masing.
”Dalam salah satu pasal dijelaskan, jika itu boleh mempertimbangkan Local Wisdom. Nah itu yang menjadi salah satu pertimbangan kami untuk membahasnya di revisi tatib dewan kali ini,” tukasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




