Direktur Keuangan & Umum Petrokimia Gresik Budi Wahju Soesilo, mewakili Dirut Petrokimia Gresik Dwi Satriyo Annurogo, saat menerima penghargaan. foto ist.
Audit itu sangat penting untuk mengetahui peluang-peluang perbaikan pada potensi risiko K3 di perusahaan sedangkan untuk pengelolaan risiko bisnis, Petrokimia Gresik secara rutin melaksanakan penilaian Risk Maturity Level (RML) sesuai dengan SNI ISO 31000:2018.
Di bidang Kepatuhan, terbaru Petrokimia Gresik berhasil mengantongi perpanjangan Sertifikat Implementasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ISO 37001. Petrokimia Gresik berkomitmen menjalankan operasional bisnis dengan bersih dari praktik penyuapan melalui disiplin penerapan SMAP.
Menurut Dwi Satriyo, SMAP ISO 37001 adalah wujud komitmen Petrokimia Gresik mengoptimalkan penerapan GCG dalam menjalankan operasional perusahaan dengan prinsip transparansi. Sebab, penerapan sertifikat ini dapat menumbuhkan budaya anti-penyuapan di perusahaan, sehingga menciptakan keunggulan dibandingkan dengan kompetitor.
"Dampak positifnya tidak hanya mengantarkan Petrokimia Gresik sebagai perusahaan yang unggul. Tapi, ini juga menjadi komitmen perusahaan dalam upaya melindungi petani," terangnya.
Sementara penghargaan GRC & Performance Excellence Award 2021 diberikan dengan tujuan untuk mendorong peningkatan bisnis perusahaan melalui pengembangan kebijakan dan implementasi tata kelola perusahaan, manajemen risiko, dan kepatuhan terhadap regulasi secara terintegrasi. Total terdapat 400 perusahaan yang mengikuti seleksi dalam ajang ini.
Integrasi penerapan Governance, Risk and Compliance (GRC) terbukti sangat membantu Petrokimia Gresik dalam memenuhi amanah yang diberikan pemerintah dalam menyalurkan pupuk bersubsidi yang jumlahnya lebih dari separuh total alokasi pupuk bersubsidi yang disiapkan pemerintah untuk petani di tanah air. "Selain menjadi tolok ukur kinerja baik bagi Petrokimia Gresik, penghargaan ini juga menjadi motivasi Petrokimia Gresik untuk memberikan yang lebih baik lagi bagi pertanian di Indonesia," tutup Dwi Satriyo. (hud/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




