Ketua DPRD Tuban, M. Miyadi.
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten Tuban mengalokasikan Rp 30,8 Miliar kepada pemerintah desa untuk perbaikan jalan lingkungan dan jembatan.
Hal tersebut tertuang dalam Rancangan Kebijakan Umum APBD - Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) yang telah disepakati bersama DPRD Tuban, Kamis (12/8/2021).
BACA JUGA:
- Kerugian Akibat Kebakaran Pasar Baru Tuban Capai Miliaran Rupiah, Bupati Lindra Siapkan Revitalisasi
- Mangkrak Sejak 2021 Karena Tak Sesuai Standar MA, Nasib Gedung Baru PN Tuban Belum Jelas
- Antisipasi Lonjakan Harga, Pemkab Tuban Perketat Pengawasan Bahan Pokok
- Pemkab Tuban Siapkan Rekrutmen Berbasi Talenta untuk Isi 8 Kursi OPD yang Masih Kosong
Ketua DPRD Tuban, M. Miyadi mengatakan, anggaran Rp 30,8 miliar itu dialokasikan kepada pemerintah desa untuk pembangunan jalan lingkungan dan jembatan yang menjadi program prioritas Bupati Tuban dan tercantum kedalam RPJMD.
"Rencananya diperuntukkan untuk 100 desa dalam P-APBD 2021 ini," ujarnya.
Miyadi mewanti-wanti pemkab, utamanya para kepala desa, agar hati-hati melaksanakan kebijakan tersebut. Mengingat efeknya berada di tingkat desa yang sudah mendapat gelontoran DD dan ADD.
Menurutnya, anggaran DD dan ADD yang diterima desa setiap tahun sejatinya sudah cukup untuk digunakan pembangunan infrastruktur, jika mampu dikelola dengan baik.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




