Kasus Penyelundupan Pil Koplo di Lapas Tuban, Polisi Tetapkan Satu Tersangka dan Buru Pelaku Lain

Kasus Penyelundupan Pil Koplo di Lapas Tuban, Polisi Tetapkan Satu Tersangka dan Buru Pelaku Lain Konferensi pers di Lapas Tuban, Jumat (13/8/2021). (foto: ist)

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Kepolisian Resor (Polres) Tuban terus mendalami terkait upaya penyelundupan ribuan pil dobel L di Lapas Kelas II B Tuban. Dari hasil pemeriksaan, Satreskoba menetapkan seorang tersangka berinisial MS (23) asal Desa Pucangan, Kecamatan Palang yang diduga sebagai pemesan ribuan obat daftar G tersebut.

"Satu orang kami tetapkan sebagai tersangka berinisial MS, 3 orang lainnya sebagai saksi termasuk SI hanya disuruh tersangka untuk mengambil barang tanpa diberitahu isinya," ujar Kasatnarkoba AKP Daky Dzulqornain, Jumat (13/8/2021).

Baca Juga: Diduga Gelapkan Uang Kerja Sama, Mantan Sekdes Sandingrowo Dilaporkan ke Polres Tuban

Barang terlarang yang didapat MS itu dipesan dari seseorang di wilayah Kecamatan Palang. Terkait hal itu, polisi langsung mengembangkan dengan memburu pelaku lainnya. Meski belum membuahkan hasil maksimal, petugas telah mengantongi identitas pelaku.

"Situasinya tidak memungkinkan sehingga tersangka berhasil kabur, tapi kami sudah mengetahui identitas pelaku," imbuhnya.

Terkait rencana pesta obat dobel L di dalam tahanan, Daky membantah. Menurutnya, pil koplo yang gagal diselundupkan tersebut hanya untuk konsumsi pribadi. Dari keterangan tersangka tidak semua napi diberi pil, hanya beberapa saja yang dekat dengan jumlah satu sampai dua butir.

Baca Juga: Hakim PN Tuban Vonis Penebang Kayu Jati Milik Perhutani 10 Bulan dan Denda Rp500 Juta

"Hanya orang-orang yang dia anggap dapat dipercaya, termasuk saksi," jelasnya.

Atas perbuatannya menyelundupkan barang ke dalam lapas, MS terancam akan lebih lama mendekam di tahanan. Sesuai UU 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 197, tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara paling lama dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

Sementara itu, Kalapas Tuban Siswarno mengatakan, pihaknya tidak bisa serta merta menutup wartel yang tersedia di lapas karena menjadi sarana komunikasi napi dengan pihak luar. Wartel itu sebagai pengganti tidak adanya kunjungan selama masa pandemi. Pasca-kejadian itu, pihaknya memang sempat menutup wartel sementara, namun kini sudah dibuka kembali.

Baca Juga: Jelang Penetapan Tersangka Kasus Perusakan Pagar Warga Desa Mlangi, Pelapor Kembali Diperiksa

"Penggagalan penyelundupan obat terlarang ini menjadi bukti bahwa di Lapas Tuban penjagaannya ketat. Serta sinergisitas lapas dan polres terjalin baik," ujarnya.

Lebih lanjut, Siswarno mengungkapkan bahwa tersangka dan ketiga saksi lainnya tidak menunjukkan gelagat seperti bos di tahanan. "Sebaliknya, tersangka justru aktif dengan semua program pembinaan di dalam lapas," tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, petugas Lapas Tuban berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 1.028 pil dobel L yang dilempar oleh orang tidak dikenal dari luar tahanan. Atas kejadian itu, pihak kepolisian mengamankan 4 orang napi berinisial SI, MM, MS, dan US. (gun/zar)

Baca Juga: Razia Balap Liar, 158 Motor Diamankan di Mapolres Tuban

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Bocah di Tuban ini Punya Nama 19 Suku Kata, Orang Tua Kesulitan Urus Akta Lahir':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO