TUBAN, BANGSAONLINE.com - Kepolisian Resor (Polres) Tuban terus mendalami terkait upaya penyelundupan ribuan pil dobel L di Lapas Kelas II B Tuban. Dari hasil pemeriksaan, Satreskoba Polres Tuban menetapkan seorang tersangka berinisial MS (23) asal Desa Pucangan, Kecamatan Palang yang diduga sebagai pemesan ribuan obat daftar G tersebut.
"Satu orang kami tetapkan sebagai tersangka berinisial MS, 3 orang lainnya sebagai saksi termasuk SI hanya disuruh tersangka untuk mengambil barang tanpa diberitahu isinya," ujar Kasatnarkoba Polres Tuban AKP Daky Dzulqornain, Jumat (13/8/2021).
BACA JUGA:
- Sidang Pembunuhan Sekdes Sidonganti Tuban, Istri Terdakwa Akui Selingkuh dengan Korban
- Korban Terdampak Gempa di Tuban Dapat Bantuan Konseling
- Pascakebakaran Tempat Penimbunan BBM Ilegal di Tuban, APH Diminta Usut Mafia Solar
- Sidang Pembunuhan Sekdes di Tuban, Saksi Ungkap Dugaan Keterlibatan Kades Sidonganti
Barang terlarang yang didapat MS itu dipesan dari seseorang di wilayah Kecamatan Palang. Terkait hal itu, polisi langsung mengembangkan dengan memburu pelaku lainnya. Meski belum membuahkan hasil maksimal, petugas telah mengantongi identitas pelaku.
"Situasinya tidak memungkinkan sehingga tersangka berhasil kabur, tapi kami sudah mengetahui identitas pelaku," imbuhnya.
Terkait rencana pesta obat dobel L di dalam tahanan, Daky membantah. Menurutnya, pil koplo yang gagal diselundupkan tersebut hanya untuk konsumsi pribadi. Dari keterangan tersangka tidak semua napi diberi pil, hanya beberapa saja yang dekat dengan jumlah satu sampai dua butir.
"Hanya orang-orang yang dia anggap dapat dipercaya, termasuk saksi," jelasnya.