SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang ada di jalur afirmasi atau mitra warga akan dibebaskan biaya operasional bagi putra-putrinya yang bersekolah tingkat SD-SMP oleh pihak Pemkot Surabaya bersama lembaga pendidikan swasta.
Hal itu sesuai Peraturan Wali Kota Surabaya No.49 Tahun 2020, bahwa penerima hibah biaya pendidikan daerah harus membebaskan biaya pendidikan bagi MBR.
Baca Juga: Gelar Studium Generale, Fikom Unitomo Siapkan Lulusan Berkualitas di Era Post-Truth
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi meminta kepada orang tua murid, baik yang masuk melalui MBR jalur afirmasi atau mitra warga agar melapor ketika mengalami adanya pungutan biaya di sekolah. Baik biaya yang bersifat uang gedung, daftar ulang, uang kegiatan, SPP maupun sumbangan.
"Kalau ada yang mengalami hal ini tolong segera disampaikan, baik melalui aplikasi (WargaKu), Dinas Pendidikan (Dispendik) atau MKKS (Musyawarah Kerja Kepala Sekolah)," kata Eri, Senin (16/8/2021).
Ia menyatakan bahwa Pemkot Surabaya telah membuat kesepakatan bersama lembaga pendidikan swasta jenjang SD dan SMP. Pada intinya, lembaga pendidikan swasta dilarang menarik biaya apapun kepada peserta didik MBR jalur afirmasi atau mitra warga. "Jadi semuanya sudah ditanggung Pemkot Surabaya," jelasnya.
Baca Juga: Promosikan Kampus, UPN Veteran Jatim Jalin Kerja Sama dengan SMKN 2 Tuban
Senada disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Sekolah Menengah (Sekmen), Dispendik Kota Surabaya, Tri Aji Nugroho. Ia mengimbau orang tua murid melapor melalui beberapa kanal komunikasi yang tersedia, apabila masih dipungut biaya di sekolah.
Sebagai langkah antisipasi, pihaknya telah membuka ruang pengaduan kepada masyarakat, khususnya bagi orang tua peserta didik MBR.
"Silakan bisa langsung melaporkan ke kami di kantor dinas pendidikan. Bisa juga melalui media sosial, ataupun whatsapp jika mengalaminya," tutupnya. (dra/ian)
Baca Juga: ITS Raih 4 Penghargaan di KBGI 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News