Usir Kantuk, Jukir di Sidoarjo Nyabu

SIDOARJO (BangsaOnline) - Juru parkir (jukir) di Pasar Krian, Musa Arifin (39) warga Desa Krajan Barat RT 29 RW 09 Kecamatan Krian dijebloskan dalam tahanan Mapolres Sidoarjo setelah kedapatan membawa sabu-sabu (SS) seberat 0,81 gram yang tersimpan di saku bagian kanannya.

"Kami menangkap tersangka saat berada di tempat parkir Pasar Krian," ujar Kasat Reskoba Polres Sidoarjo, AKP Redik Tribawanto, Rabu (11/3).

Penangkapan tersangka berawal dari informasi yang diterima petugas kalau Musa kerap mengkonsumsi SS.Kemudian, petugas melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima.

“Kami lakukan pengeledahan di TKP, terbukti kami temukan SS yang disimpan di saku celana bagian kanan seberat 0,81 gram,” kata mantan Kapolsek Sukodono itu.

Dihadapan penyidik, tersangka mengaku memiliki barang haram tersebut untuk dikonsumsi secara pribadi.

"Pengakuannya, nyabu untuk menahan ngantuk dan menjaga stamina saat jaga parkir," ungkapnya.

Tersangka juga mengaku kalau baru dua bulan ini memiliki SS yang diperoleh dari temannya berinisial Y yang berdomisili di Mojokerto. SS seberat 1 gram dibeli dengan harga Rp 1,2 juta, untuk dikonsumsi setiap hari sedikit demi sedikit agar tidak ngantuk dalam melakukan aktifitas.

"Sebab, saya jaga parkir mulai pukul 01.00 WIB sampai 05.00 pagi," dalihnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman 10 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO