SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Polrestabes Surabaya memamerkan 5 pelaku penusukan di Jalan Balongsari Surabaya, Senin (23/8). Kelima pelaku itu ditangkap Reskrim Polsek Tandes dan Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya, Sabtu (21/8) lalu.
Mereka adalah Bayu Isnanda Anugraha (20) warga Jalan Kedungturi Gg. 4; Karma Jaya (23) warga Jalan Kedungdoro Gg. 9; Joko Purnomo (21) warga Desa Ngunut, Dander, Bojonegoro; Sutopo Hadi Santoso (39) asal Manggarejo Gg. 4 Wilangan Nganjuk; dan Nuroqim (50) asal Singkil 4 Kanor, Bojonegoro.
Baca Juga: Polisi Bongkar Motif Janda Dibunuh Kekasih di Surabaya, Dipicu Surat Gadai Emas
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan mengatakan, pelaku utama dalam kasus ini adalah Bayu Isnanda yang berperan sebagai eksekutor dan Karma Jaya sebagai joki.
Selain lima pelaku yang telah ditangkap, kini polisi masih memburu satu pelaku lain bernama Gunawan yang masih buron (DPO).
Baca Juga: Polisi Tetapkan Kekasih Lindawati Tersangka Pembunuhan Janda di Ngaglik Surabaya
Diketahui, pelaku menusuk korban bernama Bagus Hermadi (24) warga Nganjuk hingga tewas pada Kamis (19/8) lalu, sekira pukul 23.15 WIB. Korban tewas setelah mengalami luka tusukan pada bagian leher.
Menurut Akhmad Yusep, kejadian itu bermula saat 6 pelaku berkumpul di rumah Sutopo. Mereka berencana untuk jalan-jalan dan ngopi.
Setelah berputar-putar di wilayah Balongsari, para pelaku bertemu korban di traffic light. Para pelaku kemudian membuntuti korban karena menganggap korban berperilaku arogan saat berkendara.
Baca Juga: Korban Tewas, Begal Perempuan di Surabaya Hanya Dikenakan Pasal Curat, Pengacara Beberkan Alasannya
Saat sampai di lokasi kejadian, keenam pelaku langsung memepet korban dan tiba-tiba Bayu menusuk leher korban sebanyak 1 kali. Korban pun jatuh seketika dan meninggal dunia.
“Karena dirasa arogan, rombongan pelaku ini memepet korban dan menusuknya,” jelas Yusep, Senin (23/8/2021).
Baca Juga: Polisi Tunggu Hasil Autopsi Jasad Janda Dua Anak yang Tewas di Ngaglik Surabaya
“Para pelaku mempersenjatai diri dengan senjata tajam yang diduga disiapkan sejak dari rumahnya,” tambah Akhmad Yusep.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa 7 buah Hp milik tersangka, 2 sepeda motor milik pelaku yang digunakan sebagai sarana yaitu Honda PCX warna coklat nopol L 3250 EU dan Honda BeAT warna Oranye nopol S 2680 EU, 3 jaket, 4 celana, 3 bilah sajam, 3 helm, dan rekaman CCTV.
Semua tersangka akan dijerat tindak pidana pembunuhan dan atau penganiayaan yang menyebabkan kematian sebagaimana dimaksud pada pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP dan atau pasal 351 ayat (3) KUHP jo. Pasal 55 KUHP. (ana/rev)
Baca Juga: 3 Kontroversi yang Membuat Publik Sangsi soal Penangkapan Ivan Sugianto oleh Polisi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News