KEDIRI (BangsaOnline) - Sosialisasi Program pemberdayaan masyarakat (prodamas) pemerintah Kota Kediri berada di lokasi terlarang. Ini terlihat, program andalan Walikota Abdullah Abu Bakar dan Lilik Muhibbah tersebut terpampang dalam bando di jalan Hasanudin dan Jalan Ahmad Yani Kota Kediri. Padahal, sesuai peraturan Menteri Pekerjaan Umum, di lokasi jalur propinsi dilarang ada bando.
Kepala Badan Penanaman Modal (BPM) Kota Kediri Triyono Kutut mengatakan, memang sesuai aturan bando dilarang terpampang di jalan. Sejauh ini pihaknya sudah melarang masyarakat maupun swasta untuk memasang lokasi disana.
Baca Juga: Pesan Pj Wali Kota Kediri saat Buka Sosialisasi Antikorupsi
“Memang ada larangan aturan, dan kami sudah menghimbau kepada masyarakat dan instansi swasta untuk tidak memasang bando dan segera melepas jika masih terpampang,” jelasnya.
Saat ditanya keberadaan program Pemkot yang berada dalam bando, pihaknya beralasan program tersebut hanya tujuh hari saja.
“Sebenarnya kalau sosialisasi prodamas kan hanya sebentar saja, mungkin hanya 7 hari, nanti juga akan dilepas,” dalihnya.
Triyono kutut menambahkan, pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada satuan kerja agar tidak memasang pengumuman di bando. Untuk pencopotan sejumlah bando dilakukan secara bertahap dengan target penyelesaian selama dua tahun. Alasannya, ada sebagian bando yang ijinnya sampai 2017 mendatang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News