NGANJUK, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk mengikuti kegiatan In House Training dengan tema "Teknik Negoisasi dan Mediasi yang Efektif pada Jamdatun” melalui video conference, dari Ruang Aula Kejari Nganjuk, Rabu (25/8) kemarin. Kegiatan ini diikuti oleh Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri seluruh Indonesia.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber Dr. Mas Achmad Santosa, S.H., LL.M., CEO Indonesia Ocean Justice Initiative sekaligus Pengajar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, dan dipimpin oleh Direktur Pertimbangan Hukum Bernadeta Maria Erna Elastiyani, S.H., M.H., Sekretaris Jamdatun, dan Koordinator pada Jamdatun Kejaksaan RI.
Baca Juga: OTT Kasus Suap Perkara Ronald Tannur, 3 Hakim PN Surabaya Dikarantina 14 Hari
Selama materi, dipaparkan bagaimana menempatkan posisi Jaksa Pengacara Negara (JPN) agar terhindar dari conflict of interest dan bersikap netral.
Kasi Datun Kejari Nganjuk Boma Wira Gumilar mengatakan, JPN yang bertindak sebagai mediator sudah seharusnya bisa terhindar dari conflict of interest dan netral dalam penyelesaian masalah. Sekaligus juga mengembangkan bentuk-bentuk a list of action (daftar tindakan), yang akan ditempuh bila tidak tercapai suatu kesepakatan antar pihak.
"Sebagai JPN harus benar-benar cermat dan tepat dalam menentukan sikap saat menjadi mediator bagi para pihak," kata Boma.
Baca Juga: Bersama Kemenag, Kejaksaan Gelar Sholawat di Pantai Bentar Probolinggo
Turut hadir pada In Hause Training Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk Nophy Tennophero Suoth, Kasi Pidum Roy Ardian, serta Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Nganjuk. (bam/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News