KEDIRI (BangsaOnline) - Sebanyak 106 pasangan suami istri mengikuti program nikah massal yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Kediri ditahun 2015. Ratusan pasangan ini adalah pasangan suami istri yang belum tercatat secara resmi di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipi Kabupaten Kediri
Wakil Bupati Kediri Masykuri Ihsan yang hadir dalam acara resepsi pernikahan 106 pasangan di gedung Bagawanta Pemkab Kediri mengatakan, acara resepsi pernikahan masal ini merupakan agenda tahunan Pemkab Kediri.
Baca Juga: Peringati HUT Korpri, Pjs Bupati Kediri Dorong ASN Lebih Adaptif dengan Perkembangan Teknologi
"Pemkab Kediri memfasilitasi proses pengurusan akte nikah secara gratis kepada pasangan susmi istri yang belum tercatat di catatan sipil. Dengan memeiliki akte ini maka secara sah diakui secara hukum dan pemerintah," terangnya
Dia juga mengatakan, Pemkab akan terus melakukan pencarian dan pendataan terhadap pasangan suami istri yang masih menikah secara siri (adat). Selanjutnya mereka akan dikumpulkan menjadi satu untuk dinakahkan secara massal.
"Kita akan melakukan pendataan secara terus menerus, agar bagi pasangan yang belum menikah secara resmi akan terfasilitasi" terang Wakil Bupati.
Baca Juga: Bagikan PTSL di Dua Desa, Pjs Bupati Kediri Imbau Warga Jaga Bidang Tanah Masing-Masing
Sementara dalam pernikahan masal ini, pasangan tertua usiannya bernama Sukarmi (68) dan Suratemi warga Desa Mlacu, kecamatan Ngancar. Sedangkan pasangan termuda bernama Rahmad (19) dan Arika (17).
Dalam pernikahan ini, Suratemi mengaku senang bisa mengikuti progaram nikah masal yang dilakukan Pemkab Kediri, sebab sudah lama pernikahan mereka tidak tercatat dalam catatan sipil.
"Kami sangat bahagia dengan pernikahan yang diselenggarakan pemkab, sudah hampir 17 tahun pernikahan saya tidak tercatat di Pemkab," ungkapnya.
Baca Juga: Pemkab Kediri Raih Penghargaan Terbaik Keterbukaan Informasi Publik
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News