Preman Pasar Keputran Surabaya Segera disidang

SURABAYA (BangsaOnline) - Berkas perkara narkoba dari tokoh sekaligus preman Pasar Keputran, H Muhammad, tak lama lagi bakal disidangkan. Hal itu menyusul dilakukannya pelimpahan tahap dua (berkas dan tersangka) dari Polrestabes Surabaya ke Kejari Surabaya. “Kemarin, Kamis (12/3/2015) pelimpahan tahap dua,” ujar Kasipidum Kejari Surabaya, Joko B Dharmawan, Jumat (13/3/2015).

Dengan pelimpahan tahap dua ini, sesuai prosedur Kejari Surabaya harus segera melimpahkan berkas perkara H Muhammad ke Pengadilan Negeri maksimal dua minggu dari sekarang. Sebelumnya, Kejari Surabaya telah menunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menangani perkara preman Pasar Keputran ini. “Jaksa sudah kami tunjuk, Jaksa Oja Miasta yang akan menangani,” jelas Joko.

Seperti diberitakan Lensa Indonesia sebelumnya, tokoh sekaligus preman Pasar Keputran kembali ditangkap petugas Sat Reskoba Polrestabes Surabaya. Informasi di Kepolisian menyebutkan, H Muhammad ditangkap Unit I Sat Reskoba Polrestabes Surabaya yang dipimpin AKP M Yasin, Kamis (8/1/2015) lalu.

“Memang belum diinfokan ke teman-teman media karena polisi masih mengembangkan kasus ini untuk mencari jaringan dari H Muhammad yang ditangkap,” terang AKP Yasin kala itu. Sekedar diketahui, H Muhammad pada Januari 2013 lalu juga pernah ditangkap Sat Reskoba Polrestabes Surabaya dalam kasus Narkoba. Ketika itu yang disita adalah 1 gram sabu-sabu, alat hisap dan timbangan elektrik.

Namun setelah kasus dikembangkan, H Muhammad mengaku telah mengedarkan sabu 3,5 ons dan 400 butir ineks sebelum tertangkap. Dari keterangan preman Pasar Keputran ini, akhirnya petugas Sat Reskoba Polrestabes Surabaya mendapatkan nama Denny dan Era Untari yang menyuplai Narkoba ke tokoh Pasar Keputran itu.

Deny kemudian ditangkap dengan barang bukti 1,1 kilogram sabu dan 4091 ineks. Sedangkan dari Era Untari disita 2,3 gram sabu dan 131 ineks. Satu tersangka lagi, Bambang Iswanto yang sering menyuplai narkoba ke Bali dan Banjarmasin. Dari Bambang polisi menyita 2,1 ons sabu dan 546 ineks. Total barang bukti yang disita polisi yakni 1,5 kg sabu dan 4.786 ineks, yang nilainya mencapai Rp 4,5 miliar.

Mereka semua ada di bawah kendali AWE, penghuni Lapas Tangerang sebagai bandar besarnya. Parahnya, sidang terhadap H Muhammad di PN Surabaya dilakukan secara `tikus` dan tak terpantau oleh media manapun.

Bahkan tokoh Pasar Keputran ini kemudian sudah menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman tak sampai setahun. Lalu, apakah hukuman terhadap preman Pasar Keputran ini bisa ringan lagi seperti dulu? Menarik ditunggu upaya penegak hukum dalam kasus Narkoba ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO