SITUBONDO, BANGSAONLINE.com - Puluhan massa dari Warga Kampung Merak, Kecamatan Banyuputih, menggeruduk kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Situbondo, Selasa (7/9). Massa menuntut para wakil rakyat segera mengesahkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2021.
Dalam aksinya, mereka berorasi supaya anggota DPRD betul-betul berpijak pada kepentingan rakyat, tidak pada kepentingan pribadi, politik, atau golongan tertentu.
Baca Juga: Dewan Belum Sahkan P-APBD 2024, Kepala Bappeda Situbondo: Kembali ke Perencanaan Awal
"Kami datang jauh-jauh ke sini, menuntut semua anggota DPRD Situbondo untuk segera mengesahkan R-APBD Perubahan, paling lambat tanggal 30 September 2021," pekik salah satu Warga Kampung Merak, Lukman Hakim, dengan pengeras suara.
Dalam orasinya, Lukman menyebutkan, bahwa seluruh Warga Kampung Merak menolak apabila pembahasan APBD Perubahan dilaksanakan tanggal 8 Oktober 2021. Jika pembahasannya dipaksakan pada tanggal tersebut, maka DPRD Situbondo dianggap telah menabrak peraturan perundang-undangan.
"Sudah jelas aturannya, APBD Perubahan itu harus disahkan paling lambat 3 bulan sebelum tahun anggaran itu berakhir, kalau dibahas tanggal 8 Oktober sudah jelas melanggar, Jadi, dewan ini jangan bermain politik. Tolong APBD Perubahan ini segera disahkan bulan ini," pinta Lukman.
Baca Juga: Pimpinan DPRD Situbondo Dilantik, Pjs Bupati: Ayo Bergandengan Tangan
Menurut Lukman, nasib Warga Merak saat ini benar-benar dipertaruhkan. Pasalnya, di dalam rancangan APBD Perubahan itulah sejumlah pembangunan di Kampung Merak direncanakan, seperti pembangunan akses jalan. Oleh sebab itu, jika APBD-P gagal disahkan, maka warga Kampung Merak yang akan menjadi korban.
"Sekali lagi, mohon segera disahkan, kami sangat berharap akses jalan di kampung kami bisa segera terealisasi," ucap Lukman.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Situbondo, Abdur Rahman, saat menemui massa berjanji akan segera membahas tuntutan warga merak melalui sejumlah alat kelengkapan yang ada di dewan, baik fraksi, komisi, maupun di badan anggaran.
Baca Juga: Polres Situbondo Ringkus 2 Pengedar Ratusan Pil Trex
"Akan kami ikhtiarkan termasuk pada yang paling inti, yaitu kepada badan musyawarah, karena di situlah yang mempunyai wewenang untuk melakukan penjadwalan pembahasan APBD Perubahan tahun 2021," kata Abdur Rahman.
Mantan aktivis PMII Kota Malang ini mengaku sudah memahami, bahwa APBD Perubahan harus disahkan paling lambat tanggal 30 September 2021. Artinya, jika memaksakan pembahasan pada tanggal 8 Oktober 2021, jelas akan menabrak aturan yang ada.
Baca Juga: Gelar Demo, Massa Aksi Desak KPK Tangkap Bupati Situbondo
"Terima kasih kami sudah diingatkan. Yang kelas aspirasi saudara sudah kami catat. Mudah-mudahan ketika kami menyampaikan aspirasi ini, langsung dapat dipahami dan diamini oleh seluruh sahabat-sahabat kami di DPRD Situbondo," ucap Abdur Rahman diikuti ucapan amin oleh massa.
Usai mendengarkan penjelasan dari Abdur Rahman, puluhan massa dari Kampung Merak tersebut membubarkan diri dengan tertib. Namun sebelum membubarkan diri, mereka mengancam akan kembali lagi dengan jumlah massa yang lebih besar apabila para wakil rakyat tersebut mengabaikan aspirasinya. (mur/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News