MALANG (BangsaOnline) - Arsawi (50), warga Desa Sidorenggo, Kecamatan Ampelgadeng, Kabupaten Malang, ditangkap polisi setelah diketahui menjual buku nikah palsu ke para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang ada di Malaysia. Saat ditangkap polisi, pelaku juga ditemukan membawa sabu-sabu di saku celananya. Pelaku memang berstatus DPO atas kasus penggelapan satu unit mobil.
"Saat polisi mengetahuinya pelaku pulang ke rumahnya, setelah pulang dari Batam, polisi langsung membekuknya. Saat ditangkap pelaku membawa sabu-sabu di celananya," jelas Kasatreskrim Polres Malang, AKP Wahyu Hidayat, saat gelar kasus di Mapolres Malang, Senin (16/3/2015).
Baca Juga: 10 Rekomendasi Nama Bayi Laki-Laki Islami 3 Kata Keren, Punya Arti Mendalam, dan Penuh Doa
Setelah dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, polisi banyak menemukan buku nikah dan satu passport milik pelaku. Namun, passport milik pelaku itu juga diduga palsu. Pelaku sudah banyak mendatangi beberapa negara. Diantaranya ke Malaysia, Thailand dan Singapore dengan menggunakan passport palsu tersebut.
Menurut pengakuan pelaku, dirinya menjual buku nikah palsu tersebut kepada para TKI yang ada di Malaysia. Harga per buku nikah hanya Rp 25 ringgit, uang Malaysia. Pasalnya, di Malaysia, banyak TKI yang membutuhkan surat nikah. "Pembelinya, para TKI yang buku nikahnya tidak sama dengan passportnya," kata Wahyu.
Pelaku membeli buku nikah kosong tersebut dari seseorang di Surabaya. Kini, penjualnya masih dalam pengejaran polisi Polres Malang. Menjual buku nikah tersebut, sudah dilakukan oleh pelaku selama 3 tahun. Polisi berhasil mengamankan 50 buku nikah palsu dari rumah pelaku dan passport milik pelaku.
Baca Juga: Sempat Batal Nikah, Redpel BANGSAONLINE Tunangan, Yakin Sampai ke Pelaminan?
"Pelaku dijerat pasal berlapis. Pasal penggelapan, pemalsuan Passport dan buku nikah. Ancamannya, minimal 5 tahun dan maksimal 7 tahun penjara," tegas Wahyu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News