BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Syafiuddin, Ketua DPC PKB Bangkalan berharap DPRD Bangkalan dapat memasukkan Perpres No 82 Tahun 2021 ke dalam prolegda sebagai instrumen perencanaan program pembentukan peraturan daerah (perda).
Menurut Abah Syafi, sapaan Syafiuddin, Perpres Pendanaan Pondok Pesantren tidak dapat diimplementasikan jika tidak didukung dengan adanya peraturan daerah.
Baca Juga: Tingkatkan Keamanan Perempuan dan Anak, DPRD Bangkalan Upayakan Dua Raperda Selesai Tahun ini
"Tanpa adanya perda, perpres ini tidak bisa mengakses APBD. Jadi secepat mungkin anggota DPRD khususnya Fraksi PKB untuk mendorong membentuk perda. Sehingga keinginan dari pemerintah pusat dapat segera terealisasi dan bermanfaat bagi masyarakat," jelasnya kepada wartawan setelah melakukan kunjungan ke Fraksi PKB dan para pimpinan DPRD Bangkalan di Kantor DPRD Bangkalan, Senin (20/9/2021).
Ia meminta anggota DPRD Fraksi PKB Bangkalan dapat menjadi motor penggerak terbitnya perda. Namun, tetap bersinergi dengan seluruh fraksi yang ada di DPRD.
Baca Juga: Dewan hingga Akademisi Desak Polisi Jerat Pembunuh Mahasiswi di Bangkalan dengan Hukuman Mati
Syafiuddin mengatakan, penyiapan perda ini sesuai instruksi dan petunjuk dari Ketua Umum DPP PKB, Muhaimin Iskandar, agar fraksi PKB melakukan sosialisasi pelaksanaan Perpres Pendanaan Pondok Pesantren.
Sementara itu, Heriyanto, Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Bangkalan memastikan akan memasukkan Perpres No 82 Tahun 2021 ke dalam pembahasan Perda Tahun 2022.
"Pada triwulan pertama nanti akan saya bawa aspirasi tersebut. Apa akan dipansuskan atau dibahas oleh pengusul. Yang penting pada perinsipnya ketika perpres ini sudah menjadi perda bukan lagi milik kelompok, tapi sudah menjadi dokumen negara," ujar anggota Fraksi PKB ini. (ida/uzi/rev)
Baca Juga: Ketua DPRD Bangkalan Ajak Seluruh Pihak Jaga Kondusivitas Jelang Pilkada 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News