JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (PISEW) berupa jembatan penghubung yang ada di Desa Dukuhmojo, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang terkesan dipaksakan.
Sebab, dalam pembangunan jembatan penghubung antar Desa Dukuhmojo dan Desa Tanggalrejo tersebut, pengurus di desa penyangga (Tanggalrejo) tidak dilibatkan, hanya diberi tugas untuk mencari sejumlah pekerja.
Baca Juga: Dorong Perekonomian, Disperkim Jombang Bangun Jalan Penghubung Antar Desa
"Desa penyangga ini tidak dilibatkan dalam musyawarah, hanya ditugasi mencari pekerja saja," ujar salah satu pekerja di lokasi pembangunan, Rabu (29/9).
Berdasarkan informasi di lapangan, Kepala Desa Dukuhmojo yang memegang peranan dalam pengadaan dan pekerjaan proyek senilai Rp600 juta itu.
Baca Juga: Banjir di Jombang Tak Kunjung Surut, Jumlah Pengungsi Bertambah
"Pembangunan jembatan ini menambahkan sisi kanan dan kiri 50 Cm dan plengsengan 25 meter yang sebelah selatan saja," kata pekerja yang enggan disebutkan namanya kepada BANGSAONLINE.com.
Sementara dalam pembentukan badan kerja sama antar desa (BKAD), sebagai pelaksana pengerjaan ditengarai melanggar Pedoman Umum dan Buku Saku BKAD PISEW yang diterbitkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Cipta Karya.
Disebutkan, dalam buku saku mencantumkan kerja sama antar desa dalam kegiatan PISEW ini. Sebab masing-masing desa memiliki kepentingan yang sama dalam terwujudnya pembangunan infrastruktur dalam skala kawasan, yakni dengan mengedepankan asas manfaat dan musyawarah untuk mufakat demi terwujudnya peningkatan kesejahteraan masyarakat di dalam kawasan tersebut.
Baca Juga: Kejagung Tangani Kasus Dugaan Oknum Jaksa Terima Suap di Jombang
Guna memenuhi hal itu, masing-masing desa harus memiliki keterwakilan dalam pengelolaan kerja sama ini, yaitu kepala desa bersama dengan badan permusyawaratan desa (BPD) bermusyawarah untuk menentukan perwakilan desa yang akan menghadiri musyawarah antar desa (MAD) untuk pembentukan BKAD.
Sedangkan, perwakilan desa yang ditunjuk harus memenuhi unsur-unsur pemerintah desa, anggota BPD, lembaga kemasyarakatan desa, lembaga desa lainnya serta tokoh masyarakat dengan mempertimbangkan keadaan gender.
Berdasarkan Buku Saku BKAD Bab IV Pasal 6 ayat 1 (c) disebutkan penanggung jawab adalah para kepala desa. Kemudian pada Pasal 6 ayat 4 disebutkan Pengurus BKAD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam melaksanakan tugas dan fungsinya bertanggung jawab kepada Kepala Desa melalui Forum MAD.
Baca Juga: Afvour Watudakon Jombang Meluap, Ratusan Rumah Warga Terendam
Dihubungi secara terpisah, salah satu pengguna jalan juga menuturkan bahwa jembatan tersebut dibangun tidak tepat, lantaran jarang warga yang melewatinya. "Orang jarang lewat sini mas, karena jauh dari rumah dan di situ juga sawah," ujarnya. (aan/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News