Cepat Tanggap Terbitkan Perda Pembangunan Industri, Kota Kediri Raih Penghargaan Gubernur Jatim

Cepat Tanggap Terbitkan Perda Pembangunan Industri, Kota Kediri Raih Penghargaan Gubernur Jatim Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar.

KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Kota Kediri kembali menerima penghargaan dari Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Kali ini, kota yang dikenal dengan slogan Harmoni Kediri ini mendapatkan apresiasi sebagai kabupaten/kota yang cepat tanggap dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan industri.

Penghargaan diserahkan secara langsung oleh Gubernur Khofifah pada Jumat (24/9) lalu, bertepatan dengan peresmian gedung baru Disperindag Provinsi Jawa Timur di Siwalankerto, Surabaya.

Baca Juga: Kota Kediri Jadi Tuan Rumah Gebyar Hateri Ke-39, Pj Zanariah Buka Rakor Persiapan

Mewakili Sekretaris Daerah Kota Kediri Bagus Alit, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Tanto Wijohari hadir untuk menerima penghargaan tersebut bersama perwakilan daerah lain. Dari 38 kabupaten/kota, sejauh ini baru 5 daerah yang telah menyelesaikan dokumen perencanaan industri yaitu Kota Mojokerto, Kota Kediri, Nganjuk, Mojokerto, dan Lamongan.

Menanggapi raihan penghargaan tersebut, menyambut gembira serta menekankan bahwa pihaknya berkomitmen memenuhi kewajiban pemerintah daerah dalam kaitannya dengan terbitnya peraturan perundang-undangan.

"Mengacu Undang-Undang No.3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, di situ disebutkan bahwa pemda wajib menyusun dokumen perencanaan pembangunan industri daerah untuk jangka waktu 20 tahun ke depan," jelas Mas Abu, sapaan wali kota, Rabu (29/9).

Baca Juga: Pj Wali Kota Zanariah Harap PGRI Kota Kediri Semakin Solid Majukan Mutu Pendidikan

Ia menambahkan, dokumen perencanaan tersebut telah dituangkan dalam Perda Kota Kediri Nomor 18 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Kediri Tahun 2019-2039 yang telah disahkan pada akhir 2019 lalu.

"Dalam dokumen itu, dijelaskan secara mendetail tentang tantangan, potensi dan garis kebijakan pengembangan sektor perindustrian. Tentunya dengan target kuantitatif yang terukur," imbuhnya.

Kepala Disperdagin Tanto Wijohari menegaskan bahwa terbitnya perda tersebut adalah hasil kerja bersama antara unit kerja yang terlibat, mulai dari Barenlitbang, Disperdagin, DPM-PTSP, DLHKP, Bagian Perekonomian dan Bagian Hukum.

Baca Juga: Pj Wali Kota Kediri Beri Arahan ke Peserta Uji Kompetensi

"Kami berharap apresiasi Gubernur ini menjadi penambah motivasi kami sebagai pembina usaha industri di Kota Kediri," urainya. Sinergi dan kolaborasi akan terus diperkuat untuk memberikan pendampingan dibidang perizinan, ketenagakerjaan, lingkungan serta mendorong digitalisasi Industri Kecil dan Menengah (IKM). (uji/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO