JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Pembangunan jembatan penghubung antar dua desa, yakni Desa Dukuhmojo dan Tanggalrejo, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang diduga cacat hukum. Penilaian itu disampaikan praktisi Hukum, Sadak, S.H..
Dia menyayangkan kebijakan yang diambil oleh Ketua Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD), lantaran dianggap tidak sesuai dengan regulasi yang ditetapkan pemerintah.
Baca Juga: Hasil Operasi 2024 Polres Jombang, Ribuan Botol Miras Berbagai Merk Dimusnahkan
"Secara administrasi hukum, Desa Dukuhmojo tidak melibatkan desa penyangga dalam pengerjaan PISEW (Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah). Ini bisa dikatakan cacat hukum," ujar Sadak saat dihubungi via ponsel, Rabu (30/09) malam.
Menurut Sadak, BKAD yang ditunjuk, dalam hal ini Kepala Desa Dukuhmojo, dalam menjalankan tugasnya diduga tidak sesuai dengan SE Direktur Jendral Cipta Karya, No. 02/SE/DC/2018.
Apalagi ditambah adanya dugaan kuat, bahwa BPD Desa Dukuhmojo menjadi pengawas proyek jembatan program PISEW. Hal ini telah melanggar tugas pokok dan fungsi yang telah diatur melalui Permendagri No. 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa dan Pasal 31 No. 110 Tahun 2016.
Baca Juga: Dorong Perekonomian, Disperkim Jombang Bangun Jalan Penghubung Antar Desa
"BPD seharusnya melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa, bukan mengawasi pembangunan jembatan," tegas Sadak.
Dengan adanya hal ini, ia berharap pemkab setempat melakukan pemanggilan terhadap BKAD dan BPD Dukuhmojo, agar masyarakat tidak gaduh lantaran BKAD yang tidak mengerti hukum. (aan/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News