JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Pembangunan jembatan Program Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (PISEW), yang menghubungkan dua desa yakni Desa Dukuhmojo dan Tanggalrejo, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, yang diduga cacat hukum membuat beberapa aktivis berkomentar.
Salah satunya Julianto, aktivis LSM Serikat Rakyat Bersatu (SRB). Dirinya menilai Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD) yang melakukan pembangunan jembatan itu tidak mematuhi aturan yang ada.
Baca Juga: Dorong Perekonomian, Disperkim Jombang Bangun Jalan Penghubung Antar Desa
"Apapun itu, yang namanya desa penyangga (Desa Tanggalrejo) harus dilibatkan. Kalau tidak dilibatkan dalam pengerjaan jembatan ini, ya harus diluruskan, karena itu cacat hukum," ujarnya saat diwawancarai, Sabtu (02/10/21).
Dikatakannya, pembangunan jembatan itu bersumber dari APBN. Oleh karenanya pasti ada pendamping. "Dalam hal ini otoritas pendamping jelas. Kemungkinan, saking otoriter dan sulitnya Kades Dukuhmojo ini, sehingga pendamping tidak berani," tegas Juli.
Baca Juga: Banjir di Jombang Tak Kunjung Surut, Jumlah Pengungsi Bertambah
Dengan adanya kondisi seperti itu, Juli meminta agar BKAD atau oknum kepala desa yang gayanya seperti menang sendiri tidak diberi kepercayaan lagi.
"Selain merusak, juga berpotensi merugikan negara. Kasian yang membawa program, seharusnya oknum-oknum seperti itu tidak usah diberi kepercayaan. Kasian warga, kasian desa penyangga, negara berpotensi rugi," tuturnya.
Juli berharap, cepat atau lambat pemkab melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan, agar persoalan itu tidak berlarut-larut.
Baca Juga: Kejagung Tangani Kasus Dugaan Oknum Jaksa Terima Suap di Jombang
"Satu-satunya solusi agar masalah ini cepat kelar, ya pemkab harus melakukan pemanggilan. Mengumpulkan alat bukti, saksi. Kalau terbukti bersalah tidak sesuai tatanan hukum, ya proses aja," pungkas Julianto. (aan/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News