Warga Ngaresrejo Sidoarjo Dibekuk Polisi Karena Edarkan Pil Dobel L

Warga Ngaresrejo Sidoarjo Dibekuk Polisi Karena Edarkan Pil Dobel L Petugas menunjukkan barang bukti yang ditemukan di rumah tersangka. Foto kanan, tersangka digelandang ke Mapolsek Taman.

Heri juga mengaku masih melakukan pengembangan atas kasus ini, terutama mencari siapa yang memasok barang haram tersebut. "Tersangka dijerat pasal 197 Sub 196 UU No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan," pungkasnya. (cat/rev)