
Heri juga mengaku masih melakukan pengembangan atas kasus ini, terutama mencari siapa yang memasok barang haram tersebut. "Tersangka dijerat pasal 197 Sub 196 UU No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan," pungkasnya. (cat/rev)
Heri juga mengaku masih melakukan pengembangan atas kasus ini, terutama mencari siapa yang memasok barang haram tersebut. "Tersangka dijerat pasal 197 Sub 196 UU No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan," pungkasnya. (cat/rev)