Nama 19 Kata Bocah di Tuban, Ternyata Pemberian Sang Paman, ini Asal-usulnya

Nama 19 Kata Bocah di Tuban, Ternyata Pemberian Sang Paman, ini Asal-usulnya Bocah di Tuban yang memiliki nama 19 suku kata, Rangga Madhipa Sutra Jiwa Cordosega Akre Askhala Mughal Ilkhanat Akbar Sahara Pi-Thariq Ziyad Syaifudin Quthuz Khoshala Sura Talenta, saat bermain dengan ayahnya. foto: SUWANDI/ BANGSAONLINE

"Jika dalam penamaan anak kami tidak ada pelanggaran hukum, bantulah kami untuk merealisasikan itu sebagai bagian penting dari hak asasi kami," tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, perjuangan keras harus dilalui pasangan suami istri Arif Akbar (31) dan Suci Nur Aisiyah (28) warga Desa Ngujuran, Kecamatan Bancar, Kabupaten , demi mendapatkan akta kelahiran anaknya.

Sebab, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten tak mampu membuat akta kelahiran, lantaran anak itu dinilai memilki nama yang terlalu panjang, terdiri dari 19 suku kata.

Arif mengaku kecewa, karena upayanya selama 3 tahun untuk mengurus akta lahir putranya tak membuahkan hasil. Bahkan saat mengurus akta, ia mengaku sempat disuruh mengganti nya oleh petugas dispendukcapil.

Padahal pemberian nama untuk anaknya itu telah disiapkan secara matang, dan mengandung berbagai harapan. Dari sekian arti yang terkandung dari nama tersebut, Arif berharap anaknya itu memiliki wawasan dan nalar yang luas, serta lebih berani menatap hidup ke depan.

"Kalau kecewa, ya kecewa mas. Karena sebelumnya juga tidak ada sosialisasi jika membuat nama yang panjang itu tidak diperbolehkan," ungkap Arif Akbar saat ditemui BANGSAONLINE.com di rumah kakaknya, di Kecamatan Bangilan, Kabupaten , Rabu (6/10).

Di sisi lain, Kepala Dispendukcapil Kabupaten , Rohman Ubaid, saat dikonfirmasi membenarkan adanya kendala terhadap pengurusan akta kelahiran anak pasangan Arif Akbar dan Suci Aisiyah, yang memiliki 19 suku kata.

Menurutnya, penerbitan dokumen kependudukan telah diatur mekanismenya dalam Sistem Aplikasi SIAK. Termasuk terkait penulisan nama pada dokumen kependudukan. Mulai akta kelahiran, KK, KIA, KTP, dan lain-lain. Dalam aplikasi tersebut, kolom nama hanya disediakan maksimal 55 karakter/huruf, termasuk spasi.

"Jika lebih, maka kami sebagai instansi pelaksana tidak dapat memasukkan nama tersebut dalam aplikasi. Sehingga, belum bisa kami proses penerbitan aktenya. Untuk ini, kami telah menulis surat kepada Bapak Dirjen Dukcapil untuk mendapatkan petunjuk dan solusinya," beber Ubaid saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com. (wan/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'HEBOH, Sebuah Makam Tiba-Tiba Muncul di Pinggir Jalan Raya di Pasuruan':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO