Pengeroyokan Balap Liar di Balongbendo, Polisi Amankan 4 Pelaku, 2 di Bawah Umur

Pengeroyokan Balap Liar di Balongbendo, Polisi Amankan 4 Pelaku, 2 di Bawah Umur Para pelaku saat dirilis di Mapolresta Sidoarjo.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Kelompok pelaku pengeroyokan terhadap korban Reicky Vansa Irsyanda (16) di Jalan Raya Bypass Balongbendo, Sidoarjo, Sabtu (25/9) lalu, berhasil diungkap Satreskrim .

Kelompok pelaku pengeroyokan yang ditangkap ada empat orang, yakni MAM (16) asal Kecamatan Krian, Sidoarjo, MA (16) asal Jatirejo, Mojokerto, MYE (20) asal Jenggawah, Jember, AIF (20) asal Kebomas, Gresik. Mereka melakukan penganiayaan terhadap korban hingga meninggal.

Baca Juga: Kasi Humas Polresta Sidoarjo Beri Kuliah Umum Strategi Kehumasan Masa Pilkada 2024

"Para pelaku ini berasal dari berbagai kota dan dua di antaranya masih di bawah umur. Kami juga masih mengembangkan para pelaku lainnya yang buron," kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, Jumat (8/10/2021).

Pengungkapan kasus ini berdasarkan dari hasil olah TKP di lokasi kejadian dan keterangan saksi-saksi maupun korban. "Kebetulan saat kejadian juga terekam CCTV," ujar Kusumo Wahyu Bintoro.

Motif dari pengeroyokan ini, lanjut Kusumo, karena balas dendam. Satu orang dari kelompok yang mengatasnamakan Pasukan Tarung Jalanan (Patajal) ini mengaku jadi korban pemukulan saat menyaksikan balap liar.

Baca Juga: Satlantas Polresta Sidoarjo Tanamkan Budaya Tertib Lalu Lintas Sejak Dini

"Satu orang dari kelompok ini kemudian mengumpulkan teman-temannya dan melakukan penyerangan. Tapi mereka tidak tahu siapa yang menyerang, jadi mereka asal mencari mangsa," terang dia.

Kusumo juga mengungkapkan bahwa MYE, satu dari kelompok Patajal tersebut tidak hanya ikut melakukan pengeroyokan hingga korbannya tewas, MYE juga melakukan pengeroyokan di kawasan Gresik.

Baca Juga: Satresnarkoba Polresta Sidoarjo Musnahkan 30 Kg Sabu Senilai Rp30 M dari Pengungkapan Kasus Juli

Di Gresik, MYE beraksi dengan teman gengnya yakni DBN (19) asal Kluyuh Nganjuk dan MHF (20) asal Bangsal, Mojokerto melakukan pengeroyokan. Namun mereka tidak sampai membunuh korbannya.

"Hanya mengambil karburator motor Tiger milik korbannya," ungkapnya.

Akibat perbuatannya, mereka dijerat pasal 76 jo pasal 80 ayat 3 UU No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara. Sedangkan kejadian yang di Gresik mereka diancam pasal 170 sub pasal 365 tentang pengeroyokan dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara. (cat/ns)

Baca Juga: Polisi Dalami Anak Bunuh Ibu di Sidoarjo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO