Pengeroyokan Balap Liar di Balongbendo, Polisi Amankan 4 Pelaku, 2 di Bawah Umur

Pengeroyokan Balap Liar di Balongbendo, Polisi Amankan 4 Pelaku, 2 di Bawah Umur Para pelaku saat dirilis di Mapolresta Sidoarjo.

Kusumo juga mengungkapkan bahwa MYE, satu dari kelompok Patajal tersebut tidak hanya ikut melakukan pengeroyokan hingga korbannya tewas, MYE juga melakukan pengeroyokan di kawasan Gresik.

Di Gresik, MYE beraksi dengan teman gengnya yakni DBN (19) asal Kluyuh Nganjuk dan MHF (20) asal Bangsal, Mojokerto melakukan pengeroyokan. Namun mereka tidak sampai membunuh korbannya.

"Hanya mengambil karburator motor Tiger milik korbannya," ungkapnya.

Akibat perbuatannya, mereka dijerat pasal 76 jo pasal 80 ayat 3 UU No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara. Sedangkan kejadian yang di Gresik mereka diancam pasal 170 sub pasal 365 tentang pengeroyokan dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara. (cat/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO