SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Pasutri pengendara sepeda motor nopol L 5999 RU tertabrak bus PO Juragan 99 dengan Nopol N 7048 UF di Jalan Tol KM 741,800 jurusan Surabaya-Mojokerto. Insiden Kecelakaan tersebut terjadi pada Sabtu (9/10) sekitar pukul 22.30 WIB.
Korbannya dua orang, yakni pengemudi dan yang dibonceng. Mereka meninggal dunia di lokasi kejadian, tapi identitas kedua korban masih belum diketahui.
Baca Juga: Jelang Ibadah Natal 2024, Polisi Gelar Patroli Obvit dan Cek Pengamanan Gereja di Sidoarjo
"Tabrak depan," kata Kanit Laka Lantas Satlantas Polresta Sidoarjo, AKP Sugeng Sulistiono, Minggu (10/10).
Awalnya, pengendara motor yang berboncengan itu berjalan ke jalan tol melalui pintu masuk Karangpilang arah Mojokerto. Sesampainya di gerbang Tol Waru Gunung, pengendara tersebut hendak diberhentikan petugas keamanan Tol Jasa Marga, namun malah berbalik arah dan berjalan melawan arus kembali ke arah timur (Surabaya).
Baca Juga: NasDem Sidoarjo Salurkan 4.369 Beasiswa PIP Jalur Aspirasi
Saat itu, datang sebuah bus PO Juragan 99 dengan yang dikemudikan Johan Eko Saputro (37) berjalan dari arah timur ke barat (Surabaya-Mojokerto). Alhasil, pemotor itu tertabrak dan tewas.
Adapun faktor yang menyebabkan kecelakaan diduga kurangnya kehati-hatian pengendara saat mengendarai motornya. Selain itu, akses jalan tol juga tidak diperkenankan dilalui oleh sepeda motor.
Baca Juga: Polresta Sidoarjo Gelar Gebyar Polisi Sahabat Anak
"Kedua jenazah kini masih di RS sembari menunggu keluarga korban," kata Sugeng.
Hingga saat ini, kasusnya telah ditangani Unit Laka Lantas Satlantas Polresta Sidoarjo. (cat/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News