Kapolres Kediri, AKBP Lukman Cahyono (kanan) didampingi Kasatreskrim Polres Kediri, AKP Riskika saat menanyai tersangka pembunuhan bayi di Mapolres Kediri, Senin (11/10). Foto: MUJI HARJITA/ BANGSAONLINE
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polres Kediri mengungkap kasus pembunuhan bayi yang dilakukan oleh warga Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, berinisial NNF (23). Kapolres Kediri, AKBP Lukman Cahyono, mengatakan bahwa kejadian itu terjadi pada Kamis (30/9) lalu di rumah pelaku.
Berawal saat pelaku buang air besar ke kamar mandi dalam kondisi hamil. Namun saat BAB, ternyata bayinya keluar dan menangis.
BACA JUGA:
- Sering Mengamuk dan Ludahi Pengguna Jalan, ODGJ di Kediri Dibawa ke RSJ Lawang
- Wali Kota Kediri Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat, Target Rampung 20 Juni
- Damkar Kabupaten Kediri Evakuasi Ular Piton 6 Meter di Gurah
- SIWO PWI Kediri Raya Gelar Turnamen Domino Pelajar Perdana, Orado Bidik Atlet Muda Berprestasi
Pelaku akhirnya membungkam mulut bayi dengan kain sampai tidak mampu bernapas dan meninggal dunia. Pelaku melakukan hal itu karena khawatir ketahuan orang tuanya jika sedang hamil.
"Akhirnya pelaku menghubungi kekasihnya berinisial BP untuk meminta tolong dimakamkan dan mengatakan bayi itu jatuh saat persalinan di kamar mandi," ujar Lukman saat konferensi pers di Mapolres Kediri, Senin (11/10).
Untuk menutupi kehamilannya selama ini, pelaku memakai pakaian longgar sehingga tidak kelihatan kalau pelaku sedang hamil.
"Pelaku ini dalam hubungannya dengan BP pacarnya, tidak mendapatkan restu dari orang tuanya karena pelaku masih dalam masa kuliah," kata Lukman.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyebab meninggalnya bayi itu akibat kekerasan benda tumpul di leher dan wajah hingga mengakibatkan terganggu masuknya udara ke saluran pernapasan.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan UU nomor 35 tahun 2015 tentang perlindungan anak, pasal 80 ayat 4 ancaman penjara selama 20 tahun," tuturnya. (uji/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




