Narasumber dari Kantor Bea Cukai dan Bagian Perekonomian dan SDA Pemkot Batu saat memandu yel-yel Stop Peredaran Rokok Ilegal.
KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Masih maraknya peredaran rokok ilegal di tengah masyarakat, membuat Kantor Bea Cukai Malang mendorong pemerintah daerah di Malang Raya (Kota Malang, Kota Batu, dan Kabupaten Malang) mendirikan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT). Salah satu syaratnya, kawasan ini harus berada di lahan seluas minimal 5 hektare.
“Saya mendorong pemerintah daerah untuk membuat KIHT dengan maksud memberikan kemudahan layanan bagi pengusaha rokok. Baik perizinan usaha maupun pendanaan. Dengan KIHT, maka nanti tidak ada lagi pengusaha rokok yang ilegal karena sudah bergabung di KIHT,” ujar Santje Asbay, Kasi Penyuluhan dan Layanan Kantor Bea Cukai Malang di sela acara sosialisasi ketentuan perundang-undangan di bidang cukai, di hall Hotel Inn Jawa Timur Park 2, Selasa (12/10).
BACA JUGA:
- Sambut Libur Panjang, Polres Batu Perketat Pengamanan Jalur Wisata
- Rokok Ilegal Senilai Rp900 Juta Dimusnahkan Lanal Batuporon dan Bea Cukai di Bangkalan
- DPRD Kota Batu Soroti Alih Fungsi Lahan hingga Aset Daerah dalam Pembahasan Tiga Raperda
- Dewan Pendidikan Kota Batu Lakukan Monitoring dan Evaluasi Asesmen di Sejumlah Sekolah
Diungkapkan Santje, untuk sementara, Kabupaten Malang yang sudah menyatakan siap mendirikan KIHT. Selain mendapatkan kemudahan perizinan udaha dan pendanaan melalui KUR, keuntungan lain yang didapat dari program ini yaitu perusahaan rokok anggota KIHT mendapat fasilitas penundaan pembayaran cukai selama 90 hari. Jika bukan anggota, maka penundaan pembayaran cukainya hanya selama 60 hari.

Ditanya tentang sosialisasi kampanye pemberantasan rokok ilegal di Kota Batu, Santje mengungkapkan bahwa kegiatan ini didasarkan atas UU 39 tahun 2007 tentang cukai. Di Kota Batu sendiri, dari target 30 sosialisasi di desa dan kelurahan, saat ini baru tercapai 15 desa dan kelurahan. Seperti halnya sosialisasi saat ini, sasarannya adalah mereka para pedagang kecil dan pemilik toko di wilayah Desa Oro-oro Ombo, Kota Batu.
“Kita tahu, bahwa para pedagang kecil inilah yang menjadi sasaran empuk peredaran rokok ilegal. Apalagi di masa pandemi ini banyak masyarakat yang lebih memilih rokok tanpa cukai dengan harga murah walaupun ternyata itu ilegal,” terangnya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




