KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Masih maraknya peredaran rokok ilegal di tengah masyarakat, membuat Kantor Bea Cukai Malang mendorong pemerintah daerah di Malang Raya (Kota Malang, Kota Batu, dan Kabupaten Malang) mendirikan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT). Salah satu syaratnya, kawasan ini harus berada di lahan seluas minimal 5 hektare.
“Saya mendorong pemerintah daerah untuk membuat KIHT dengan maksud memberikan kemudahan layanan bagi pengusaha rokok. Baik perizinan usaha maupun pendanaan. Dengan KIHT, maka nanti tidak ada lagi pengusaha rokok yang ilegal karena sudah bergabung di KIHT,” ujar Santje Asbay, Kasi Penyuluhan dan Layanan Kantor Bea Cukai Malang di sela acara sosialisasi ketentuan perundang-undangan di bidang cukai, di hall Hotel Inn Jawa Timur Park 2, Selasa (12/10).
Baca Juga: Diduga Korsleting Listrik, Rumah Warga Sisir Kota Batu Ludes Terbakar
Diungkapkan Santje, untuk sementara, Kabupaten Malang yang sudah menyatakan siap mendirikan KIHT. Selain mendapatkan kemudahan perizinan udaha dan pendanaan melalui KUR, keuntungan lain yang didapat dari program ini yaitu perusahaan rokok anggota KIHT mendapat fasilitas penundaan pembayaran cukai selama 90 hari. Jika bukan anggota, maka penundaan pembayaran cukainya hanya selama 60 hari.
Ditanya tentang sosialisasi kampanye pemberantasan rokok ilegal di Kota Batu, Santje mengungkapkan bahwa kegiatan ini didasarkan atas UU 39 tahun 2007 tentang cukai. Di Kota Batu sendiri, dari target 30 sosialisasi di desa dan kelurahan, saat ini baru tercapai 15 desa dan kelurahan. Seperti halnya sosialisasi saat ini, sasarannya adalah mereka para pedagang kecil dan pemilik toko di wilayah Desa Oro-oro Ombo, Kota Batu.
Baca Juga: Gelar Operasi Gabungan, Satpol PP Kota Batu dan Bea Cukai Malang Sita 27.476 Batang Rokok Ilegal
“Kita tahu, bahwa para pedagang kecil inilah yang menjadi sasaran empuk peredaran rokok ilegal. Apalagi di masa pandemi ini banyak masyarakat yang lebih memilih rokok tanpa cukai dengan harga murah walaupun ternyata itu ilegal,” terangnya.
Ia menegaskan, upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal sangat penting, mengingat hal itu akan merugikan keuangan Negara. Pada tahun 2021 ini saja, sejak Januari hingga Agustus 2021, Kantor Bea Cukai Malang telah melakukan 122 penindakan di bidang cukai. Dari penindakan cukai ini, perkiraan kerugian negara mencapai lebih kurang Rp5,1 miliar.
Adapun jenis-jenis rokok ilegal yang sudah berhasil ditindak meliputi rokok tanpa dilekati pita cukai (rokok polos), rokok menggunakan pita cukai palsu, rokok menggunakan pita cukai bekas, rokok menggunakan pita cukai yang bukan haknya, dan rokok menggunakan pita cukai yang tidak sesuai dengan jenis dan golongannya.
Baca Juga: Kontribusi Aktif dalam Penyelenggaraan Statistik Sektoral, BPBD Kota Batu Sabet 2 Penghargaan ini
Sanksi bagi yang mengedarkan rokok tanpa pita cukai (polosan) yakni pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun. Sanksi rokok ilegal dengan menggunakan pita cukai palsu yaitu pidana penjara 1 tahun dan paling lama 8 tahun. Sanksi rokok dengan pita cukai bekas yakni pidana penjara minimal 1 tahun dan paling lama 8 tahun. Sementara sanksi rokok yang menggunakan pita cukai yang bukan haknya dipidana minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun.
Santje memastikan, penerimaan negara dari cukai akan dikembalikan lagi kepada provinsi penghasil cukai hasil tembakau. Adapun prioritas penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau tersebut yakni 50 persen untuk bidang kesejahteraan masyarakat, 25 persen di bidang penegakan hukum, dan 25 persen untuk bidang kesehatan. Kota Batu sendiri untuk tahun 2021 ini mendapat dana bagi hasil cukai sebesar Rp 18, 9 miliar. Sedangkan Kota Malang Rp 30 miliar dan Kabupaten Malang sebesar Rp 80 miliar. (asa/ian)
Baca Juga: Pj Wali Kota Batu Tinjau Lokasi Longsor di Giripurno, BPBD dan DPUPR Gercep Bantu Material
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News