SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp 3,7 miliar yang diterima Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sumenep tahun 2021 dimanfaatkan untuk pengadaan obat dan bahan medis.
Dana atau program itu adalah untuk menjamin ketersediaan obat dan alat medis habis pakai di sejumlah puskesmas, baik kecamatan daratan maupun kecamatan kepulauan.
Baca Juga: Ajak Masyarakat Gelorakan Bela Negara, Bupati Sumenep Singgung Isu Geopolitik
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sumenep, Agus Mulyono, Selasa (12/10/2021).
Ia merinci penggunaan dana tersebut untuk beberapa kebutuhan urgent yang vital yakni, seperti pengadaan obat-obatan dengan pagu anggaran Rp 2,04 miliar serta bahan medis habis pakai dengan anggaran Rp 1,7 miliar.
"Ya, bahan-bahan tersebut untuk memenuhi kebutuhan di berbagai puskesmas-puskesmas yang ada, pengadaan obat, vitamin, spet suntik, dan lainnya," kata Agus Mulyono.
Baca Juga: Maksimalkan Pengumpulan Zakat, Baznas dan UPZ Sumenep Tingkatkan Kesadaran Masyarakat
Kemudian, pembelian obat untuk puskesmas yang berupa obat pengendalian penyakit, rawat inap, dan rawat jalan, yang realisasinya cukup tinggi.
"Untuk pengadaan obat sudah terealisasi 85 persen, sedangkan untuk bahan medis yang habis pakai baru terserap sekitar 70 persen," tandasnya.
Perlu diketahui, selain untuk memenuhi dua kegiatan di atas, Dinas Kesehatan juga memanfaatkan sebagian besar anggaran DBHCHT tahun itu untuk menanggung kepesertaan PBID JKN-BPJS sebanyak 57.120 orang.
Baca Juga: Pemkab Sumenep Teken Kerja Sama Proyek APHT dengan PD Sumekar, Siap Operasikan Pabrik Rokok Terpadu
“Maka total anggaran yang digunakan sudah mencapai Rp 24 miliar, dari total dana yang diterima Rp 27,7 miliar,” pungkasnya. (aln/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News