SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp 3,7 miliar yang diterima Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sumenep tahun 2021 dimanfaatkan untuk pengadaan obat dan bahan medis.
Dana atau program itu adalah untuk menjamin ketersediaan obat dan alat medis habis pakai di sejumlah puskesmas, baik kecamatan daratan maupun kecamatan kepulauan.
Baca Juga: Pesan Dandim 0827 Sumenep Usai Hadiri Upacara Peringatan Hari Pahlawan 2024 di Kantor Bupati
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sumenep, Agus Mulyono, Selasa (12/10/2021).
Ia merinci penggunaan dana tersebut untuk beberapa kebutuhan urgent yang vital yakni, seperti pengadaan obat-obatan dengan pagu anggaran Rp 2,04 miliar serta bahan medis habis pakai dengan anggaran Rp 1,7 miliar.
"Ya, bahan-bahan tersebut untuk memenuhi kebutuhan di berbagai puskesmas-puskesmas yang ada, pengadaan obat, vitamin, spet suntik, dan lainnya," kata Agus Mulyono.
Baca Juga: Dinsos Sumenep Bersama USAID ERAT Gelar Workshop untuk Susun RAD Pemenuhan Hak Disabilitas
Kemudian, pembelian obat untuk puskesmas yang berupa obat pengendalian penyakit, rawat inap, dan rawat jalan, yang realisasinya cukup tinggi.
"Untuk pengadaan obat sudah terealisasi 85 persen, sedangkan untuk bahan medis yang habis pakai baru terserap sekitar 70 persen," tandasnya.
Perlu diketahui, selain untuk memenuhi dua kegiatan di atas, Dinas Kesehatan juga memanfaatkan sebagian besar anggaran DBHCHT tahun itu untuk menanggung kepesertaan PBID JKN-BPJS sebanyak 57.120 orang.
Baca Juga: Ciptakan Udara Bersih dan Berkualitas, DLH Sumenep dan Medco Energi Tanam Ribuan Pohon
“Maka total anggaran yang digunakan sudah mencapai Rp 24 miliar, dari total dana yang diterima Rp 27,7 miliar,” pungkasnya. (aln/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News