SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Kanwil Kemenkumham Jatim mengimbau jajarannya untuk menerapkan metode pembayaran non-tunai (cashless). Salah satu lapas yang telah menerapkan hal tersebut ialah Lapas Kelas IIA Sidoarjo (Lapas Delta Sidoarjo).
Lapas yang terletak di jantung Kota Delta itu menyosialisasikan kepada warga binaan tentang metode pembayaran dengan uang elektronik (e-money) sebagai alat pembayaran non-tunai. Pihak Lapas Delta Sidoarjo pun mengungkapkan secara teknis soal penggunaan kartu itu, mulai dari bagaimana cara top up (pengisian), membayar, dan mengecek saldo.
Baca Juga: 11 UPT Jatim Borong Penghargaan di Refleksi Akhir Tahun 2024 Kementerian Hukum dan HAM
“Selain itu, petugas maupun warga binaan pemasyarakatan (WBP) dapat melihat riwayat transaksi yang telah dilakukan,” kata Kepala Lapas Kelas IIA Sidoarjo, Teguh Pamuji, Jumat (15/10).
Ia mengatakan bahwa sosialisasi perlu dilakukan karena merupakan hal yang baru bagi warga binaan, dan nantinya akan menjadi budaya baru. Dengan penerapan cashless ini, Teguh menegaskan tidak akan ada lagi penggunaan uang tunai sebagai alat transaksi jual beli di dalam lapas.
Baca Juga: Wamenko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Serukan Kolaborasi untuk Membangun Negeri
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Krismono, mengatakan bahwa pihaknya mendorong jajarannya untuk menghapuskan peredaran uang tunai, dan menggantinya dengan e-money sebagai alat tukar yang sah di dalam lapas.
“Karena selama ini peredaran uang tunai jadi salah satu akar masalah,” kata Krismono.
Masalah yang ditimbulkan dari adanya peredaran uang contohnya adalah adanya utang piutang hingga terjadinya pencurian dan pemalakan antarwarga binaan. Jika dibiarkan, maka akan berpotensi menyebabkan adanya kubu-kubu yang bisa memantik kerusuhan.
Baca Juga: Imigrasi Malang Raih Penghargaan WBBM dari Kemenpan RB
"Dengan e-money, diharapkan akan memudahkan warga binaan dalam memenuhi kebutuhannya di koperasi lapas,” ucap Krismono. (cat/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News