Tergiur HP dan Motor, Pencari Burung Asal Jombang Nekat Sabet Leher Warga Madiun hingga Tersungkur

Tergiur HP dan Motor, Pencari Burung Asal Jombang Nekat Sabet Leher Warga Madiun hingga Tersungkur Kapolres Madiun AKBP Jury Leonard Siahaan saat memaparkan kejadian perkara dan memperlihatkan barang bukti serta pelaku curas saat pers rilis di Pendopo Polres Madiun, Selasa (2/11/2021).

MADIUN, BANGSAONLINE.com - SS (42), seorang lelaki pencari burung asal Desa Banjardowo, Kabupaten Jombang ditangkap karena merampas handphone dan sepeda motor milik warga . Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Sawah Turut, Dusun Robahan, Desa/Kecamatan Mejayan, Kabupaten .

"Kita telah terima laporan dari warga melalui Polsek Mejayan bahwa telah terjadi pencurian dengan kekerasan. Dan setelah kita dalami serta melakukan koordinasi, dalam waktu kurang dari 10 hari pelaku telah ditangkap," ungkap Kapolres AKBP Jury Leonard Siahaan saat pers rilis di Pendopo Polres . Selasa (2/11/2021).

Baca Juga: Apel Pagi Polres Madiun Kota Tekankan Kesiapan Personel Jelang Pilkada Serentak 2024

Ia memaparkan kronologi kejadian yang dilaporkan oleh keluarga korban pada tanggal 18 Oktober 2021. "Awalnya, pelaku yang sehariannya bekerja mencari burung mengajak ngobrol korban yang lagi duduk istirahat di sawah. Pelaku tertarik melihat hp dan kendaraan yang ada di dekat korban," papar AKBP Jury.

"Saat itulah pelaku memukul korban dengan gagang sabit. Setelah itu, pelaku juga menyabetkan sabit tersebut ke arah leher korban, sehingga korban jatuh tersungkur. Saat itulah handphone dan kontak motor jenis Honda Supra X nopol AE 4992 IF milik korban diambil dan dibawa lari," lanjutnya

Dari pengakuan pelaku saat dimintai keterangan, bahwa keinginan untuk memiliki barang milik orang lain tersebut tidak direncanakan. Ia langsung tertarik saat melihat korban bersantai sambil main HP dan kendaraan yang masih dalam keadaan baru.

Baca Juga: Pencurian di Pasar Sindon, BUMDes Sidomulyo Terkesan Acuh

"Saya khilaf saat melihat dia (korban) lagi bermain HP," ungkap SS kepada awak media.

Dengan kejadian tersebut, pelaku dijerat dengan Undang-Undang tindak Pidana Pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (dro/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'BI Kediri Gelar Bazar Pangan Murah Ramadhan 2024':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO