PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Masyarakat (Lira) Kabupaten Probolinggo berencana mengirim surat ke KPK agar bisa terus memantau dan mengawasi anggaran pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) di Kabupaten Probolinggo.
"Kita bakal kirim surat ke KPK. Karena, penyelanggaran pilkades yang menggunakan anggaran cukup besar berpotensi merugikan negara," kata Ketua LSM Lira Kabupaten Probolinggo, Syamsuddin, kepada awak media, Jumat (5/11).
Baca Juga: Eks Wakil Ketua KPK Jadikan Peserta Seminar Responden Survei: 2024 Masih Sangat Banyak Korupsi
Menurut dia, peraturan bupati (perbup) terkait pilkades juga banyak bertentangan dengan peraturan daerah maupun Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) sehingga berpotensi merugikan keuangan negara.
Karena itu, lanjut Syamsuddin, Lira juga mengajukan judicial review atau uji materi tentang Peraturan Bupati Probolinggo No. 58 tahun 2021. Pasalnya, aturan yang menjadi acuan dalam pelaksaan pilkades di Kabupaten Probolinggo itu diduga banyak cacat hukum.
"Contohnya, terkait legalitas Plt Bupati Probolinggo dalam hal mengesahkan perbup ini. Dan yang sangat fatal adalah pembentukan panitia yang disahkan oleh Plt Bupati Probolinggo," tuturnya.
Baca Juga: Kasus Hibah Pokmas APBD Jatim, Anak Cabup Jombang Mundjidah Dipanggil KPK
Pria yang akrab disapa Syam itu menjelaskan, pembentukan panitia itu mengacu pada rujukan Perbup, Perda, dan Permendagri. Ia juga mengungkapkan peraturan yang dinilai diskriminatif dalam perbup tersebut, yakni dicantumkannya surat keterangan vaksin sebagai salah satu syarat untuk mendaftar sebagai bakal calon kepala desa.
Peraturan lain yang menurutnya kontroversial adalah soal waktu pembentukan panitia pilkades. "Selambat-lambatnya, 10 hari sebelum kepala desa non-aktif panitia itu dibentuk, namun malah dibentuk pada bulan ini. Rujukan hukumnya itu ke mana? Sedangkan di dalam perbup, perda, dan permendagri itu tidak ada. Justru malah bertentangan dan berpotensi untuk merugikan keuangan negara," paparnya.
Sebelum diputus oleh Mahkamah Agung, LSM Lira berharap Plt Bupati Probolinggo, Timbul Prihanjoko, mencabut peraturan tersebut karena berpotensi merugikan negara. (ndi/mar)
Baca Juga: Nama-Nama Anggota DPRD Jatim yang Diperiksa KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News