Soal Tandon, Pemilik Tanah dan Warga Wadul Bupati Sumenep

Soal Tandon, Pemilik Tanah dan Warga Wadul Bupati Sumenep Mustahawi, koordinator warga Dusun Monggu.

SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Pemasangan tandon di lahan milik warga Dusun Monggu,, Kecamatan Talango, oleh Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman (DPRKP) dan Cipta Karya Kabupaten Sumenep, berbuntut panjang. Ini setelah somasi yang dikirimkan pemilik tanah dan sejumlah warga untuk menuntut ganti rugi atas penggunaan tanah tersebut, tak ditanggapi oleh DPRKP dan Cipta Karya.

Pemilik tanah, Emat Enur, bersama sejumlah warga Dusun Monggu, akhirnya mengadukan hal itu ke dengan berkirim surat, Senin (8/11).

Baca Juga: Perbaikan Jalan Objek Wisata Pantai Lombang Tuntas dengan Sempurna

"Inti dari suratnya adalah meminta kepada bapak bupati untuk menyelesaikan persoalan tanah yang digunakan untuk pembangunan tandon oleh Dinas Cipta Karya Sumenep," ujar Mustahawi, koordintor warga kepada BANGSAONLINE.com, Senin (8/11).

“Masyarakat sudah kurang lebih 8 bulan menunggu kepastian dan penyelesaian pada kasus itu, sebab pemiik tanah tidak merasa atau belum mengizinkan tanahnya ditempati oleh pembangunan proyek tandon yang menghabiskan ratusan juta itu,” tambahnya.

Bahkan pihaknya mengancam akan melapor ke penegak hukum, apabila pihak DPRKP dan Cipta Karya tak kunjung menanggapi tuntutan warga.

Baca Juga: Kepala DPUTR Sumenep Yakin Proyek Gedung DPRD Selesai Tepat Waktu

Sementara Emat Enur menegaskan permintaan ganti rugi atas penggunaan tanah miliknya untuk pembangunan tandon air tersebut.

“Kami sebagai pemilik tanah berharap ada penyelesaian yang adil dari pihak dinas atau dari pihak terkait,” tandasnya.

Dikonfirmasi terkait hal ini, Kepala DPRKP dan Cipta Karya Kabupaten Sumenep, melalui Kepala Bidang Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya Kabupaten Sumenep, Benny Irawan, membenarkan pihaknya telah menerima surat klarifikasi dari warga yang kedua kalinya.

Baca Juga: Bupati Sumenep Launching Calendar of Event 2025

“Ya, betul pak kami telah menerima surat klarifikasi yang kedua dari warga Monggu mempertanyakan persoalan hippam tersebut. Dan kami sudah mempertanyakan kepada pengurusnya, namun hingga kini belum juga ada jawaban. Ya kami juga sedang menunggu,” terangnya, Senin (8/11/21). (aln/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO