SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Apes dialami Slamet Wibowo (21). Warga Desa Demuk, Kecamatan Pucanglaban, Tulungagung ini terpaksa diamankan ke Mapolsek Porong untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Slamet ditangkap lantaran kepergok mencuri sandal karet di lapak milik Fauzan di Pasar Porong (Paspor) dengan cara merusak gembok, Jumat (12/11/2021) dini hari.
Baca Juga: Jelang Ibadah Natal 2024, Polisi Gelar Patroli Obvit dan Cek Pengamanan Gereja di Sidoarjo
Pembina Pedagang Kaki Lima Pasar Terminal Porong, Sutres mengatakan sejak 10 hari lalu, di area Terminal Pasar Porong, para pedagang kerap mengeluhkan barang dagangannya dari dalam kotak lapak hilang dicuri.
"Banyak keluhan-keluhan dari para pedagang, maka dari itu kami bersama-sama melakukan penyanggongan di area terminal hingga larut pagi," terangnya.
"Alhamdulillah, penyanggongan kali ini berhasil dan pelakunya tertangkap. Setelah itu dibawa ke pos Kantor Dinas Perhubungan untuk diamankan. Kemudian diserahkan ke Polsek Porong bersama barang buktinya," sambungnya.
Baca Juga: NasDem Sidoarjo Salurkan 4.369 Beasiswa PIP Jalur Aspirasi
Kapolsek Porong Kompol Rochsulullah membenarkan bahwa di area Terminal Porong telah terjadi tindak pidana pencurian. "Berdasarkan laporan dari warga, kami langsung ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) ntuk segera mengamankan pelaku, dari amukkan massa," ucapnya.
Dari keterangan pelaku mengakui sebelum menjalankan aksinya, dirinya berangkat dari Tulungagung pada Kamis (11/11/2021) kemarin sekitar pukul 15.00 WIB. Dengan menumpang bus menuju Terminal Malang, pelaku selanjutnya menumpang bus menuju Surabaya, dan turun di Jalan Arteri Porong.
"Tidak lama pelaku berjalan kaki ke arah Pasar Porong, dan setibanya di Pasar Porong sekitar pukul 21.00 WIB. Nah, pada saat sepi pengunjung, sekitar pukul 02.00 WIB menjalankan aksinya. Pelaku ini ditangkap sekitar pukul 03.30 WIB," ungkapnya.
Baca Juga: Viral Video Panas Daster Pink Sidoarjo, Polda Jatim Amankan Pemeran Pria
Saat ini, lanjut kapolsek, pelaku masih dalam pemeriksaan, untuk dimintai keterangan sambil menunggu proses lebih lanjut.
"Barang bukti yang diamankan berupa 24 pasang sandal karet merek Niko dan Bel Air, 1 buah obeng, 1 buah kunci T," jelaanya.
Diperkirakan, korban mengalami kerugian mencapai Rp 800 ribu. "Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian," pungkasnya. (cat/ian)
Baca Juga: Predator Anak Ditangkap di Sidoarjo
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News