Tukang Uruk Dan Penyalur PRT di Surabaya Edarkan Narkoba

Tukang Uruk Dan Penyalur PRT di Surabaya Edarkan Narkoba Polisi menunjukkan barang bukti beserta kedua tersangka. (Rusmiyanto/BangsaOnline.com)

SURABAYA (BangsaOnline) - Dua budak narkoba berhasil diringkus Anggota Unit Idik III Satuan Reserse (Satresnarkoba) Polrestabses Surabaya. Keduanya adalah Budiono (51) warga Jalan Kedung Anyar atau kos di Perum Candi Asri, Candi, Sidoarjo dan Yuli Wahyudi (40) warga Jalan Siwalankerto.

Dari dari kedua tersangka tersebut polisi menyita barang bukti berupa 28,7 gram sabu dan 55 butir pil ekstasi. Salah satu dari tersangka merupakan residivis dalam kasus yang sama.

Kanit Idik I Satnarkoba Polrestabes Surabaya AKP M Yasin menerangkan awal dari penangkap kedua tersangka tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mana ada orang yang sedang melakukan transaksi narkoba. Setelah ditindak lanjut ternyata benar pihaknya mendapati tersangka Budiono kedapatan membawa dan memiliki narkoba jenis sabu.

“Pertama kami menangkap tersangka Budiono di perempatan Jl. Kutai. Dari tersangka ini kami menyita 1,4 gram sabu dalam empat poket plastik. Serbuk kristal itu diamankan di jok motornya,” ungkap AKP. Yasin kepada wartawan Selasa (24/3).

"Dari penangkapan tersangka Budiono ini, kami mengembangkan ternyata pria yang berprofesi sebagai penyalur Pembantu Rumah Tangga (PRT) itu mengambil barang haram tersebut dari rekannya yaitu tersangka Yuli," imbuhnya. 

Saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut Budiono mengaku sabu itu didapatkan dari Yuli. Ternyata Budiono merupakan kurir Yuli,

Dari situ polisi melakukan pengembangan dan dipancing menggunakan Budiono yang berpura mengambil barang. Setelah melakukan transaksi, polisi langsung mengamankan tersangka Yuli di rumahnya di Jl. Siwalankerto II. Dari Yuli, polisi menyita 27,2 gram sabu dan 55 butir pil ekstasi.

“Dan Yuli mengaku mendapat kiriman sabu dari seseorang berinisial CT, ya itu Bandar diatas Yuli yang kini dalam pengejaran,” kata Yasin.

Selain itu Yasin menambahkan, bahwasanya tersangka Yuli ini merupasan residivis dalam kasus yang sama . “Yuli adalah residivis. Pada tahun 2003, dia ditangkap Polda Jatim dalam kasus narkoba dan menjalani hukuman selama 10 tahun,” tambah Yasin.

Sementara itu menurut pengakuan Yuli dirinya menggeluti dunia hitam dengan menjadi pengedar barang haram tersebut karena ingin memenuhi kebutuhan hidup keluarganya. Karena bekerja sebagai tukang uruk rumah saja tidak bisa mencukupi kebutuhan keluarganya.
"Untuk kebutuhan keluarga, dan untuk tambahan biaya sekolah anak,” ungkap ayah satu anak tersbut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Kejari Gunungkidul Musnahkan Belasan Barang Bukti Tindak Pidana':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO