KOTA MALANG, BANGSAONLINE.com - Polresta Malang Kota gerak cepat menindaklanjuti laporan terkait dugaan penganiayaan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur inisial NH (13), yang merupakan seorang anak asuh sebuah panti asuhan di Kota Malang.
AKBP Budi Hermanto, Kapolresta Malang Kota, mengungkapkan bahwa jajarannya sudah menangkap 10 terduga pelaku penganiayaan dan pencabulan anak panti asuhan, Selasa (23/11) dini hari tadi.
Baca Juga: Berharap Netralitas APH di Pilkada, Sejumlah Tokoh Ulama Datangi Mapolresta Malang Kota
“Untuk perkara anak viral menjadi korban penganiayaan dan dugaan pemerkosaan sudah kita amankan pelakunya,” ujar Buher -sapaan Kapolresta Malang Kota- kepada wartawan, Selasa (23/11).
Ia menegaskan, 10 pelaku tersebut sekarang sedang menjalani pemeriksaan di Mapolresta Malang Kota untuk mengungkap duduk perkara.
Buher juga mengingatkan kepada para netizen agar melindungi korban, dengan cara tidak menyebarkan foto korban serta tidak menyebarluaskan identitas korban maupun keluarganya.
Baca Juga: Suami KDRT ke Anak, Seorang Ibu Warga Graha Family Lapor ke Polrestabes Surabaya
"Karena ada trauma dan efek psikologis yang mendalam yang kini menghantui si anak panti asuhan di Malang itu akibat mengalami penyiksaan dari para pelaku," tegasnya.
Diketahui, sejumlah foto para pelaku penyiksaan bermunculan di media sosial. Pasalnya, setelah menyiksa korban, para pelaku yang masih remaja, baik putra maupun putri itu, mengunggahnya rekaman videonya di TikTok.
Para pelaku tersebut mengunggah foto korban yang babak belur. Sementara para pelaku dengan tersenyum penuh kemenangan, berpose mengerumuni korban.
Baca Juga: Miris! Mahasiswi Unmer Malang Jadi Korban Begal Payudara
Diberitakan sebelumnya seorang bocah 13 tahun, siswi SD swasta di Kota Malang, mengalami pemerkosaan oleh seorang pria dewasa yang sudah beristri. Peristiwa pemerkosaan terjadi 18 November 2021 lalu.
Biadabnya, istri dari pelaku pemerkosaan yang memergoki kejadian memilukan ini tidak menolong korban, justru mempersekusi korban.
Dia malah membela suaminya yang melakukan pemerkosaan, dan mengeroyok korban bersama 8 orang remaja lainnya.
Baca Juga: Val The Consultant, Kantor Yayasan Penyalur Suster Penganiaya Anak Selebgram di Malang
Sementara itu, Leo Angga Permana, S.H., M.Hum. yang menjadi kuasa hukum korban mengapresiasi respons cepat dari Kapolresta Malang Kota dan jajarannya, sehingga 10 terduga pelaku dapat ditangkap.
Disinggung pasal yang akan disangkakan terhadap pelaku, Leo mengatakan pelaku bisa dijerat pasal-pasal dalam KUHP dan Undang-Undang Perlindungan Anak, yakni pasal 80, 81 UU No 35 Tahun 2014 jo UU 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 170 KUHP. (thu/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News