Bantah Tahan Bayi Rafa, RS Muhammadiyah Sesalkan Soal SP Dinkes dan Ancaman Cabut Izin Operasional

Bantah Tahan Bayi Rafa, RS Muhammadiyah Sesalkan Soal SP Dinkes dan Ancaman Cabut Izin Operasional Masbuhin (pegang mik) dan Zainul Arifin, Direktur RS Muhammadiyah Kota Kediri saat menyerahkan bantuan kepada keluarga bayi Rafa. foto: MUJI HARJITA/ BANGSAONLINE

KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Rumah Sakit (RS) Muhammadiyah Ahmad Dahlan memberi tanggapan dan bantahan terkait isu adanya penahanan terhadap pasien tidak mampu.

Bantahan itu disampaikan melalui Masbuhin, Advokat dan Corporate Lawyer jaringan Rumah Sakit Muhammadiyah/Aisyiyah se-Jawa Timur.

Baca Juga: Soal Indonesia Emas 2024, Vinanda-Qowim Siapkan Program Smart Living dan Lingkungan Berkelanjutan

"Sehubungan dengan adanya pemberitaan rumah sakit menahan pasien tidak mampu, adanya aksi damai yang dilakukan oleh Kelompok tertentu dan surat peringatan dari Dinkes kepada rumah sakit, maka kami memberi klarifikasi dan hak jawab kami," kata Masbuhin saat menggelar jumpa pers di RS Muhammadiyah Ahmad Dahlan , Selasa (23/11).

Menurut Masbuhin, berita terkait dugaan oleh Rumah Sakit Muhammadiyah Ahmad Dahlan pada Minggu (14/11/2021) lalu dengan alasan keluarga tidak mampu bayar, adalah tidak benar.

"Karena faktanya, pasien yang dinyatakan meninggal dunia tersebut butuh proses medis seperti post mortem dan konfirmasi berbagai data administrasi lain dari pihak keluarga pasien yang itu memerlukan waktu," jelasnya.

Baca Juga: ODGJ pun di Kota Kediri Kini Haru Miliki KTP-El, Begini Kisah dan Caranya Petugas Perekaman

Mengenai pembiayaan yang memang dikeluhkan oleh keluarga pasien, ia mengklaim pihak rumah sakit sebenarnya sudah diberi jalan keluar. Ketika keluarga yang bersangkutan tidak memiliki BPJS, maka dapat memanfaatkan program Corporate Social Rensponsibility (CSR) untuk pasien tidak mampu melalui Lazismu.

"Akan tetapi di sini telah terjadi kesalahpahaman, di mana keluarga pasien kami duga menginformasikan kepada orang lain secara kurang pas. Lalu direspons secara reaktif sehingga seolah-olah rumah sakit menahan pasien sampai adanya penggalangan dana untuk diserahkan kepada rumah sakit," terang Masbuhin.

Karena itu, ia mempersilakan pihak lain yang menyerahkan hasil penggalangan dana tersebut untuk mengambil kembali. "Serta kalau masih ada sesuatu yang dititipkan di Rumah Sakit diambil saja," pesannya.

Baca Juga: Pj Wali Kota Kediri Lepas Keberangkatan Almarhum Gus Sunoto ke Peristirahatan Terakhir

Dijelaskannya, segala kesalahpahaman antara rumah sakit dengan keluarga pasien itu sebenarnya langsung selesai saat itu secara tuntas, clear and clean sejak Minggu (14/11/2021) pekan lalu melalui Lazismu.

Surat Peringatan dan Ancaman Cabut Izin Operasional

Silaturahim dengan keluarga pasien, kata dia, sampai sekarang tetap terbina dengan baik. Untuk itu, ia mempertanyakan motif pihak-pihak di luar keluarga yang tidak berkepentingan, yang terus mempersoalkan kesalahpahaman itu.

Baca Juga: Pj Wali Kota Kediri Buka Sosialisasi dan Bimtek Tim Pemantau Pilkada Tahun 2024

"Apalagi mengelar aksi damai dengan tujuan yang kami sendiri gagal untuk memahami motifnya tersebut," ujarnya.

Sedangkan terkait Surat Peringatan (SP) dari Kepala Dinas Kesehatan , tertanggal 18 November 2021, tentang Peringatan I yang di dalamnya ada ancaman pencabutan izin operasional rumah sakit, menurut Masbuhin, surat tersebut langsung direspons dengan baik.

"Kepala Dinas Kesehatan dalam menerbitkan surat peringatan kepada rumah sakit itu didasarkan atas kejadian sepihak, subyektif, dan tendensius yang hanya mendasarkan kepada surat dari LSM. Akan tetapi secara tiba-tiba, menerbitkan peringatan 1 dengan disertai ancaman akan mencabut izin operasional Rumah Sakit Muhammadiyah Ahmad Dahlan ," tukasnya.

Baca Juga: Pj Wali Kota Kediri Tinjau Lahan Pengganti TPA Klotok yang Mulai Overload Tampung Sampah

"Seharusnya, sebelum kepada penarikan kesimpulan dan atau menerbitkan surat peringatan 1, Kepala Dinas Kesehatan  melakukan check and rechenck, check and balance terhadap persoalan itu secara benar, prosedural dan komprehensif. Yaitu kepada Rumah Sakit dan keluarga pasien, termasuk hubungan hukum antara LSM dengan pasien dan/atau keluarga pasien (legal standing-nya) itu apa," bebernya.

Sebab menurutnya, tidak terdapat masalah hukum dan atau pelanggaran hukum yang terjadi antara Rumah Sakit Ahmad Dahlan  dengan pasien. "Sehingga, tidak perlu sampai dengan adanya penerbitkan Surat Peringatan 1 dengan disertai ancaman tersebut," tuturnya.

"Karena itulah maka kami telah memberikan waktu 6 (enam) hari agar Kepala Dinas Kesehatan memberikan penjelasan dan klarifikasi terkait keabsahan dan legal reasoning suratnya tersebut," tutup Masbuhin.

Baca Juga: Dukung Vinanda-Qowim, GPK Gelar Senam Sehat Bersama Emak-Emak di Kota Kediri

Dinkes Minta RS Muhammadiyah Tak Berlebihan Sikapi SP

(Kepala Dinas Kesehatan dr. Fauzan Adima saat memberi keterangan kepada wartawan. foto: MUJI HARJITA/ BANGSAONLINE)

Baca Juga: Kapolres Kediri Kota Bersama Dandim 0809 Cek Kesiapan Logistik Pilkada 2024 di Gudang KPU

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan , dr. Fauzan Adima ketika dikonfirmasi, membenarkan bila pihaknya telah mengirimkan Surat Peringatan (SP) I kepada RS Muhammadiyah Ahmad Dahlan.

Fauzan juga membenarkan, adanya surat klarifikasi dari RS Muhammadiyah Ahmad Dahlan , terkait surat peringatan yang diluncurkan oleh Dinas Kesehatan tersebut.

"Sebelum meluncurkan surat peringatan, kami sudah melakukan klarifikasi kepada kedua belah pihak. Baik pelapor (LSM) karena LSM ini melaporkan, kemudian juga klarifikasi ke pihak Rumah Sakit Muhammadiyah Ahmad Dahlan ," kata Fauzan, Selasa (23/11).

Baca Juga: Babak Akhir Lomba Video Animasi, Diskominfo Gelar Evaluasi Bersama KIM se-Kota Kediri

Setelah dilakukan klarifikasi, lanjut Fauzan, memang ada miskomunikasi antara petugas kasir dengan pihak keluarga. Sehingga dalam surat peringatan yang diberikan adalah untuk memperbaiki pola komunikasi supaya kejadian ini tidak terulang lagi.

"Ini kan hal yang baik, ya. Artinya, kami memberi peringatan untuk mencegah supaya tidak terjadi kasus seperti ini. Jadi, harus diambil hikmahnya seperti itu. Bukan berarti terus peringatan seakan menakut-nakuti, bukan. Tapi, apa yang kami lakukan sudah sesuai dengan perundang-undangan. Dinas Kesehatan mempunyai fungsi Binwasdal (Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian). Tiga fungsi ini yang kami lakukan," tegasnya.

Menurutnya, surat peringatan tersebut untuk memastikan Rumah Sakit Muhammadiyah Ahmad Dahlan dan semua rumah sakit di bisa memberikan pelayanan terbaik sesuai Perundang-undangan.

Jadi, lanjut Fauzan, tidak usah berlebihan menyikapi surat peringatan tersebut. Kalau ada kata-kata akan dicabut perizinannya, iya. Tapi proses untuk mencabut perizinan kan tidak semudah itu. Tapi, bila RS Muhammadiyah Ahmad Dahlan dan masyarakat bisa mengambil hikmah ini, pola komunikasinya bisa baik, maka kejadian ini tidak akan terulang lagi.

"Saya harap pihak RS Muhammadiyah bisa mengambil hikmah dari kejadian ini. Dan jadikan surat peringatan ini sebagai cambuk untuk memperbaiki ke depan. Atau kalau sudah bagus, ya hal-hal yang berpotensi kira-kira menyebabkan pelayanan yang kurang baik, bisa dicegah. Jadi, ini hanya sebagai proses pencegahan, agar kejadian ini tidak terulang kembali," tegasnya. (uji/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Tanam Pohon dan Tebar Benih Ikan Warnai Peringatan Hari Bumi dan Hari Air Dunia di Kota Kediri':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO