LAMONGAN (BangsaOnline) - Meskipun Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada Masih Dalam Pembahasan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lamongan Tetap Mengusulkan Anggaran Pilkada ke Pemkab Lamongan sebesar Rp 35 Miliyar.
Dijelaskan ketua KPU Lamongan, Imam Ghozali, Rabu (25/3) bahwa meskipun RUU Pilkada masih dalam pembahasan dan belum ada ketetapan dari DPR-RI, usulan anggaran pilkada Kabupaten Lamongan tetap diajukan. Imam Ghozali juga menjelaskan bahwa anggaran penyelenggaraan pilkada yang sebelumnya diajukan sebelum draft Rp. 27,8 Miliyar menjadi 35 Milyar karena ada perubahan terkait pengaturan Pilkada.
Baca Juga: Jelang Pilkada 2020, PDIP Lamongan Buka Pendaftaran Bacabup dan Bacawabup
"Namun setelah ada draft soal kampanye maka KPUD mengajukan perubahan sebesar Rp 35 Miliyar," ungkapnya.
Besaran anggaran pilkada ini lebih besar ketimbang lima tahun lalu yang hanya Rp.12 Miliyar. "Ya disesuaikan dengan tingkat kebutuhan dan satuan harga barang," jelasnya.
Ghozali berharap, jika pilkada tetap dilaksanakan 9 Desember 2015 melalui pemilihan langsung, maka usulan anggaran tersebut diakhir agustus atau september sudah bisa terserap.
Baca Juga: DPRD Lamongan Umumkan Pemenang Pemilukada 2015
"Minimal anggaran Rp. 27,8 Miliyar sudah bisa terserap sedangkan kekurangannya diusulkan melalui PAK," akunya.
Seperti diketahui pelaksanaan Pilkada serempak dilaksanakan Desember 2015, sedangkan untuk pendaftaran calon Independen dimulai bulan Juni sementara calon dari parpol mulai bulan Juli 2015.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News