SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Pemkab Sidoarjo meraih penghargaan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk penilaian instansi pengelola kepegawaian terbaik. Penghargaan diberikan dalam ajang penghargaan bkn-award" rel="tag">BKN Award 2021. Bahkan, Kabupaten Sidoarjo meraih peringkat II atas capaian dalam penilaian kompetensi itu.
Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor) mengatakan penghargaan ini sebagai bentuk pengakuan pemerintah pusat atas komitmen dan konsistensi pelaksanaan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sidoarjo yang dinilai semakin baik.
Baca Juga: Sejoli di Wonoayu Sidoarjo Diamankan saat Akan Transaksi Sabu Sistem Ranjau
"Alhamdulillah, kerja keras kita dalam membenahi pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM) di lingkungan Pemkab Sidoarjo mendapat apresiasi yang baik. Penghargaan ini tentu menjadi tonggak yang baik untuk pengelolaan SDM semakin baik lagi," ujar Gus Muhdlor ketika menerima piagam penghargaan bkn-award" rel="tag">BKN Award 2021 dari Kepala BKN Bima Haria Wibisana di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Jumat (26/11/2021).
Sementara dalam kategori III penilaian kompetensi, Kabupaten Tegal menjadi pemerintah kabupaten tipe A yang meraih peringkat pertama. Kemudian disusul Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Sleman di peringkat ketiga. Diketahui pemberian bkn-award" rel="tag">BKN Award 2021 berdasarkan pada penilaian indeks implementasi Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) manajemen ASN.
Penilaian indeks implementasi NSPK manajemen ASN itu sendiri meliputi penyusunan dan penetapan kebutuhan, pengadaan ASN, pengangkatan ASN, pangkat, jabatan, pola karier, pengembangan karier ASN, mutasi, penilaian kinerja, penggajian, tunjangan dan fasilitasi, penghargaan, disiplin, cuti, kode etik, pemberhentian, jaminan pensiun dan hari tua, serta pensiun dan perlindungan.
Baca Juga: Direksi dan Karyawan Sekar Laut Sidoarjo Kompak Dukung Khofifah, Disebut Cagub Paling Ngayomi
Berdasarkan unsur penilaian Indeks NSPK manajemen ini, BKN menetapkan 5 kategori penilaian bkn-award" rel="tag">BKN Award 2021. Diantaranya, kategori I yakni perencanaan kebutuhan, pelayanan pengadaan, kepangkatan dan pensiun.
Kategori II implementasi SAPK dan pemanfaatan CAT. Kategori III penilaian kompetensi. Kategori IV implementasi penilaian kinerja dan Kategori V komitmen pengawasan dan pengendalian ASN. (sta/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News