Dorong Percepatan Revisi Raperda Pengelolaan Sampah, Anggota Komisi D DPRD Jatim Gelar Sosialisasi

Dorong Percepatan Revisi Raperda Pengelolaan Sampah, Anggota Komisi D DPRD Jatim Gelar Sosialisasi Sosialisasi Raperda tentang Pengelolaan Sampah Regional Jawa Timur oleh Satib, Anggota DPRD Komisi D Provinsi Jawa Timur.

JEMBER, BANGSAONLINE.com - , Anggota DPRD Komisi D Provinsi Jawa Timur melakukan sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Sampah Regional Jawa Timur kepada masyarakat Kabupaten Jember. Sosialisasi tersebut yakni tentang revisi Perda Nomor 4 Tahun 2010.

Menurutnya, perda tersebut sudah tidak relevan, karena materi yang ada di dalamnya tidak dapat secara maksimal untuk dijadikan dasar hukum saat ini.

Baca Juga: Perubahan Nomenklatur BPR Jatim, Adhy Karyono: Optimalkan Peran untuk Tingkatkan Ekonomi

“Kita lagi melakukan revisi peraturan daerah tentang pengelolaan sampah regional, ini tahap sosialisasi,” jelas Anggota Fraksi Partai Gerindra itu usai melaksanakan sosialisasi di salah satu hotel di Jember, Sabtu (27/11).

“Sehingga setelah perda ini sudah jadi masyarakat tidak kaget lagi. Karena ini regional, maka kita juga harus melibatkan pihak kabupaten,” imbuhnya.

Di raperda pengganti ini, kata dia, akan mencakup semua kekurangan dalam perda sebelumnya. Antara lain, mengatur kepastian tentang pendirian tempat pembuangan akhir sampah (TPAS) di setiap regional.

Baca Juga: Reses, Ketua DPRD Jatim Serap Aspirasi Masyarakat di Griya Bakti Prapen Indah

“Perda sebelumnya tahun 2010 dengan rentang waktu yang cukup panjang ini dengan perkembangan masyarakat juga secara yuridis, ideologis, ekonomis, dan teknologi harus sudah ada perubahan dan menyesuaikan. Karena kalau tidak menyesuaikan, ya ketinggalan perda kita. Nah, ini harus klop dengan perda yang ada di kabupaten/kota yang ada di wilayah Provinsi Jawa Timur, sehingga penanganan sampah benar-benar secara komprehensif,” tegasnya.

Menurutnya, Jawa Timur saat ini sudah darurat sampah, terbukti dengan penanganannya yang tidak maksimal. Persoalan sampah ini tidak bisa dipandang sebelah mata.

"Sesuai Undang-Undang nomor 18 tahun 2008 dan bahkan presiden sendiri pernah mencanangkan tahun 2021 harus bebas sampah, namun kenyataanya masih saja menjadi masalah," ungkapnya.

Baca Juga: Ketua DPRD Jatim Pimpin Upacara Hari Pahlawan 2024 di TMP Sepuluh Nopember 1945

"Artinya pola penangananya belum begitu sistematis, walaupun payung hukumnya sudah ada. Maka, untuk itu juga harus ada dukungan dana dari pemerintah, karena untuk menyelesaikan maslah ini butuh modal yang cukup besar," ujarnya.

berharap dengan revisi ini, nantinya perda bisa betul-betul berjalan secara maksimal, tidak seperti perda-perda. "Sehingga apa yang menjdi target pemerintah pusat itu bisa terealisasi," pungkasnya.

Sementara itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jember Eko Heru Sunarso yang turut menjadi pemateri dalam acara sosialisasi, tersebut menyampaikan bahwa hingga saat ini Kabupaten Jember masih belum memiliki perda tentang sampah. Karena itu, Pemerintah Kabupaten Jember siap bersinergi dan ikut mendukung revisi perda yang direncanakan oleh DPRD Jatim.

Baca Juga: Oknum Anggota DPRD Jatim Warga Sampang Diduga Aniaya Istri Siri yang Berprofesi DJ

Ia menjelaskan bahwa ke depan Kabupaten Jember akan memaksimalkan bank sampah yang dicanangkan di masing-masing desa. “Setiap desa itu harus berdiri bank sampah di situ,” ujarnya. (yud/eko/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO