BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi BUMD yang sebelumnya diduga telah menyebabkan kerugian negara Rp15 miliar.
Kepastian penghentian penyidikan setelah Kejari Bangkalan mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), Senin (29/11) kemarin.
Baca Juga: Pembina AJB Dipercaya KPK Beri Ulasan Terkait Integritas Pejabat dan Pelayanan Pemkab Bangkalan
"Penyidikan kasus BUMD telah dihentikan mulai hari kemarin (29/11)," ujar Kasi Intel Kejari Bangkalan Dedi Franky kepada wartawan, Selasa (30/11).
Ia menjelaskan, penyidikan diberhentikan karena berdasarkan hasil ekspos tim penyidik kejaksaan, tidak ditemukan unsur pidana dan alat bukti.
Saat ditanya terkait unsur yang tidak terpenuhi sehingga penyidikan dihentikan, Franky enggan membeberkan secara detail. "Untuk lebih jelas dan detailnya terkait tidak adanya unsur tersebut akan dijelaskan pada rilis mendatang, jika memang media atau masyarakat membutuhlan," katanya.
Baca Juga: Kejari Bangkalan Tetapkan Eks Plt Dirut PT. Sumber Daya Tersangka Korupsi BUMD Rp1,5 Miliar
"Demikian juga terkait dugaan kerugian negara Rp.15 miliar tidak ditemukan, karena sebelumnya hanya dugaan saja, jadi tidak ada kerugian tersebut," tambahnya.
Atas dasar-dasar tersebut, kata Franky, tidak ada penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi BUMD. "Penetapan tersangkanya untuk melakukan penuntutan, ada unsur tidak penuhi," tegasnya.
Ia juga membantah jika penghentian penyidikan kasus dugaan korupsi BUMD karena ada tekanan dari luar atau ancaman. "Hal ini murni hasil gelar perkara dari tim, karena tidak ada unsur pidana," ucapnya
Baca Juga: KPK Dikabarkan Geledah Rumah Politikus di Bangkalan
"Akan tetapi, kasus ini bisa naik lagi kalau di kemudian hari ditemukan bukti baru, atau ada laporan lagi," pungkasnya. (uzi/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News