JEMBER, BANGSAONLINE.com - Ratusan buruh yang tergabung dalam Sarikat Buruh Muslim Indonesia (Sarbumusi) menggelar aksi unjuk rasa di depan Pendopo Wahyawibawagraha Pemkab Jember, Senin (6/12).
Mereka menuntut kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jember Tahun 2022, dari Rp 2.355.662 menjadi 2.400.000.
Baca Juga: Hadir di Kampanye Akbar, Irwan Setiawan Ajak Menangkan Khofifah-Emil
Dalam kesempatan itu, Bupati Hendy Siswanto yang menemui peserta aksi menyetujui tuntutan massa dengan menandatangani surat pengajuan kenaikan UMK.
Usai menandatangani surat itu, bupati kemudian melakukan orasi di depan peserta demo. “Di hadapan kalian semua, saya Bupati Jember akan berkirim surat ke gubernur, yang intinya agar UMK di Kabupaten Jember naik 2 juta 400 ribu,” ujar Hendy dengan berdiri di atas bak truk terbuka didampingi Kepala Bakesbangpol Pemkab Jember Edy B Susilo.
Baca Juga: Seribu Massa SSC di Jember Nyatakan Dukung Khofifah-Emil
Ia juga mengajak para buruh untuk mengawal tuntutan tersebut, sehingga aspirasi yang disampaikan dapat terwujud.
Sementara M. Faruq, Ketua Sarbumusi Kabupaten Jember yang juga koordinator aksi, langsung meneriakkan takbir yang diikuti disambut seluruh peserta aksi “Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar!”.
“Ini lah Bupati Jember yang sebenarnya, di mana beliau mendengar jeritan kita, jeritan para buruh, semoga surat dari bupati ini didengar oleh Pemerintah Propinsi,” ujar Faruq.
Baca Juga: DPPTK Ngawi Boyong Perwakilan Pekerja Perusahaan Rokok untuk Ikuti Bimtek di Jember
Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima wartawan, buruh di Kabupaten Jember menolak Surat Keputusan Gubernur Jatim yang mengesahkan UMK Kabupaten Jember sebesar Rp. 2.355.662 ribu. Sebagai bentuk protes, mereka mengancam akan melakukan aksi mogok massal dari tanggal 6 hingga 8 Desember.
Namun dengan ditandatanganinya surat penganjuan kenaikan UMK oleh Bupati Jember, para buruh pun membatalkan aksi mogok kerjanya.
Baca Juga: 5 Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Jember
Sebelumnya, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menyampaikan bahwa penetapan UMK merupakan suatu standar minimum yang ditetapkan oleh pemerintah dan berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan.
Ia menuturkan, perhitungan upah minimum tahun 2022 menggunakan formula sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021.Perhitungan ini, menggunakan data-data statistik yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai dasar perhitungan penyesuaian UMK tahun 2022.
Namun, khusus lima kabupaten/kota yang masuk ring satu yaitu Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, Mojokerto, Sidoarjo, dan Pasuruan upah minimumnya diusulkan oleh bupati/wali kota dengan pertimbangan merupakan daerah padat industri.
Baca Juga: Wanita di Jember Tewas Terlindas Truk Akibat Jatuh dari Boncengan Motor Ayahnya
"Beberapa data yang menjadi dasar perhitungan yaitu rata-rata pengeluaran per kapita sebulan menurut kabupaten/kota Tahun 2021, rata-rata banyaknya anggota rumah tangga (ART) menurut kabupaten/kota tahun 2021, dan rata-rata banyaknya anggota rumah tangga (ART) berumur 15 tahun ke atas yang bekerja sebagai buruh/karyawan per rumah tangga menurut kab/kota tahun 2021," paparnya, Rabu (1/12) lalu.
“Lebih lanjut, pertumbuhan ekonomi (PDRB Triwulan IV Tahun 2020 + Kuartal I, II, III Tahun 2021) terhadap (PDRB Triwulan I Tahun 2019 + Kuartal I, II, III Tahun 2020) yang menurut Provinsi sebesar 1,70 persen. Serta, Inflasi September 2020 – September 2021 yang menurut data Provinsi mencapai 1,92 persen,” tuturnya menambahkan. (yud/eko/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News