KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Unit Reskrim Polsek Ngadiluwih Kabupaten Kediri berhasil membongkar sindikat bandar narkoba antar kota. Dua tersangka S (32), warga Desa Boro, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tungagung dan W (23), warga Kelurahan Wiyung Surabaya (domisili di Kudu-Jombang) berhasil diamankan.
Tidak tanggung-tanggung, petugas juga berhasil menyita 284 ribu butir pil dobel L siap edar, 3 handphone yang digunakan untuk bertransaksi, dan satu unit mobil yang digunakan tersangka membawa narkoba.
Baca Juga: Uniska Jalin Kerja Sama dengan Bank Indonesia Melalui Program Beasiswa
Kapolsek Ngadiluwih AKP Iwan Setya Budi mengatakan, terungkapnya sindikat bandar narkoba berawal saat petugas mendapati mobil bernopol S 1914 ZS yang dikendarai tersangka W melanggar marka jalan. Petugas pun menghentikan mobil tersebut.
"Pada saat akan diperiksa kelengkapan surat-suratnya, mobil justru tancap gas dan kabur," terang AKP Iwan, Kamis (16/12/2021).
Petugas kemudian melakukan pengejaran mobil tersebut dan akhirnya tertangkap di Desa Bangle, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri.
Baca Juga: Pjs Bupati Kediri Ikuti Senam Bareng Dinkes di Peringatan Hari Kesehatan Nasional ke-60
"Saat digeledah, ternyata di dalam mobil ada pil warna putih dengan logo dobel L, sebanyak 15 ribu butir. Tersangka W dan barang bukti serta mobil kita bawa ke Mako untuk dikembangkan," ujarnya.
Dari pengakuan W, ia mendapatkan barang dari pria berinisial S di Tulungagung. Petugas langsung ke rumah S dan menangkapnya.
"Dari rumah S, kita mendapatkan 269 ribu butir pil warna kuning (dextro) dan warna putih (dobel L). Dari hasil pengakuan S, ia mendapatkan barang haram dari seseorang di Madiun," kata Iwan.
Baca Juga: OTK Penantang Duel Kabag Ops Polres Kediri Kota Diamankan, Ternyata Menderita Gangguan Jiwa
Pengakuan S, rencananya barang haram tersebut akan dikirim ke Mojokerto dan Surabaya dengan sistem ranjau.
"Kini kedua pelaku harus mempertangungjawabkan perbuatannya. Keduanya akan dijerat dengan Pasal 196 dan 197 UU No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman di atas 10 tahun penjara," tutup Iwan. (uji/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News