KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Inspektorat Daerah Kabupaten Kediri terus mendalami dugaan kecurangan pada pelkkasanaan seleksi perangkat desa. Kali ini, inspektorat melakukan klarifikasi dan kroscek data dari tim pengisian perangkat desa dengan data dari pihak ketiga selaku tim penguji, ykni Universitas Islam Negeri (UIN) Sayyid Ali Rahmatulloh Tulungagung.
Salah satu desa yang diklarifikasi adalah Desa Ngampel, Kecamatan Papar, Kamis (16/12).
Baca Juga: Jaring Atlet untuk Porprov, Pordasi Kediri Gelar Kejurprov Berkuda di Lapangan Desa Wates
"Sebelumnya kami klarifikasi data ke UIN Tulungagung," katanya Plt Kepala Inspektorat Kabupaten Kediri, Wirawan, Kamis (16/12).
"Inspektorat akan menguji data yang ada di panitia pengisian perangkat desa dengan data milik panitia penguji, itu kita bandingkan," ungkap Wirawan.
Diketahui, Desa Ngampel merupakan salah satu dari 68 desa yang ikut serta melakukan tahapan ujian seleksi perangkat di Basement SLG dan Convention Hall SLG pada 9 Desember 2021 lalu.
Baca Juga: Buka Rakerda Kejati Jatim 2024 di Kediri, Kajati: Pentingnya Penegakan Hukum Humanis dan Profesional
Penjelasan Wirawan itu sekaligus mengklarifikasi isu yang menyebut adanya ujian ulang pengisian perangkat desa di Desa Ngampel. Ia memastikan belum ada wacana ujian ulang pengisian perangkat desa, karena proses pemeriksaan indikasi pelanggaran tahapan seleksi perangkat desa pada sistem penilaian hasil ujian masih berjalan.
Sementara itu, Ketua Tim Penguji dari pihak UIN Tulungagung, Mashudi, membenarkan Inspektorat Kabupaten Kediri telah mendatangi kampus untuk meminta klarifikasi. Pihaknya pun telah memberikan apa yang dibutuhkan.
"Dari Inspektorat kemarin datang untuk klarifikasi, dan kita sangat terbuka," ujar Mashudi dihubungi secara terpisah. (uji/rev)
Baca Juga: Gandeng Peradi, Fakultas Hukum Uniska Adakan Ujian Profesi Advokat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News