BOJONEGORO (BangsaOnline) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Bojonegoro telah membentuk tim khusus (timsus) untuk melakukan penertiban terhadap banyaknya penambang pasir mekanik ilegal di sepanjang aliran Sungai Bengawan Solo. Bahkan, Satpol PP juga telah nenggandeng petugas Polda Jatim untuk memberantas penambang ilegal ini.
Kepala Satpol PP Bojonegoro, Arwan mengungkapkan, terbentuknya timsus itu sesuai instruksi Bupati Bojonegoro No 1 Tahun 2014, tentang pengendalian penambangan pasir ilegal di sepanjang daerah aliran sungai Bengawan Solo di Bojonegoro.
Baca Juga: Disnakkan Bojonegoro Pantau Kesehatan Hewan Kurban
Sebab, selama ini para penambang ilegal itu tidak mempunyai rasa jera meski mereka kerap ditertibkan. Disisi lain, saat penertiban petugas tidak mendapati para pelaku penambang, hanya sejumlah alat mekanik yang ditinggal. Selain itu petugas juga kerap mendapat perlawanan dari penambang, sehingga razia tidak membuahkan hasil.
"Tim ini ada, baik ditingkat Kabupaten maupun tingkat Provinsi, tujuannya untuk memberantas penambang pasir ilegal," tegas Arwan, Jumat (27/3/2015).
Dia mengatakan, saat ini pihaknya masih berkoordinasi untuk melakukan penertiban yang telah dirapatkan bersama Polda Jatim beberapa waktu lalu. Sementara waktu yang akan ditentukan untuk melaksanakan penertiban dinilai relatif karena segala sesuatunya butuh persiapan yang matang.
Baca Juga: Pj Bupati Bojonegoro Serahkan SK Perpanjangan Jabatan Kades
"Kami baru saja rapat dengan satpol PP dan Polda Jatim untuk berkoordinasi dalam memetakan permasalahan," ujarnya.
Pemeteaan permasalahan tersebut, lanjut dia, diantaranya pendataan, sosialisasi, dan operasi penindakan.
Dia menyatakan, dalam melaksanakan pengendalian penambangan pasir ilegal di sepanjang aliran sungai Bengawan Solo itu sebagai upaya pengendalian kondisi lingkungan dan menghindari kerusakan sungai serta sarana prasarana fisik layanan umum.
Baca Juga: Pemkab Bojonegoro akan Gunakan Videotron Alun-Alun untuk Nobar Timnas Vs Uzbekistan
"Sehingga nantinya setelah penambang pasir itu ditertibkan dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat khususnya di wilayah Bojonegoro," tegasnya.
Arwan menegaskan, penambang pasir ilegal yang akan ditertibkan itu mereka yang menggunakan mekanik, yakni dengan cara menyedot pasir di bawah sungai dengan alat diesel. Sementara penambang pasir tradisional dengan cara mengeruk pasir dengan bak tidak akan ditertibkan.
"Penambang mekanik yang akan kita tertibkan, karena dampaknya luar biasa terutama merusak lingkungan sekitar," pungkasnya.
Baca Juga: Pj Bupati Bojonegoro Ajak Masyarakat Dukung Pembangunan dan Jaga Stabilitas Keamanan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News