Perda Sampah di Kediri Belum Sentuh Industri dan Pengusaha Makanan

KEDIRI (BangsaOnline) - Rancangan peraturan daerah (raperda) pengelolaan sampah yang baru ditelorkan Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Kediri, Jawa Timur ternyata belum sepenuhnya menyentuh industri dan pengusaha makanan. ‎Pasalnya, di dalam raperda tersebut belum terdapat klausul pengelolaan sampah plastik kemasan makanan yang mempertimbangkan aspek efisiensi.

‎Ketua DPRD Kota Kediri Kholifi Yunon mengatakan, instrumen raperda sampah yang diusulkan DKP hanya sebatas mengatur pengelolaan sampah semata. Namun, menurutnya, yang paling penting dari instrumen raperda itu adalah langkah preventif untuk mengurangi pasokan sampah plastik ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Klotok.

Baca Juga: Kota Kediri Jadi Tuan Rumah Gebyar Hateri Ke-39, Pj Zanariah Buka Rakor Persiapan

“Raperda pengelolaan sampah yang baru belum menjangkau industri dan pengusaha makanan untuk menggunakan plastik yang bersifat renuable mudah diurai. ‎ Oleh karena itu, kami akan mengusulkan dalam pembahasan raperda itu nantinya,” tegas Kholifi Yunon, Jumat (27/4)

‎Data dari DPRD Kota Kediri yang diterima dari DKP menyebutkan, persentase sampah plastik paling besar di TPA Klotok. Sampah plastik tersebut berupa kemasan makanan yang dikeluarkan oleh toko dan industri.

“Didalam pengelolaan sampah bukan hanya sisi pengelolaan, tetapi dari awal.‎ Instrumen perda harus mewajibkan setiap perusahaan industri, dan pengusaha makanan untuk beralih pada bahan yang mudah didaur ulang. Yang ada, selama ini kemasan plastik model lama yang susah untuk diurai, serta butuh waktu puluhan tahun,” beber Politisi PAN Kota Kediri.

Apabila setiap perusahaan tetap menggunakan kemasan plastik model lama, imbuh Kholifi, maka pasokan sampah plastik ke TPA Klotok tetap tinggi. Padahal, di Kota Kediri masalah persampahan menjadi prioritas utama yang harus diatasi

Tanpa peraturan yang mewajibkan perusahaan menggunakan kemasan plastik renuable, maka seberapapun lahan yang disediakan untuk TPA tetap tidak akan mencukupi.‎ Tahun ini, Pemerintah Kota Kediri menambah lahan baru di TPA Klotok seluas 2 hektar, karena lahan sebelumnya sudah doverload

Terpisah, Kepala DKP Kota Kediri Didik Catur mengaku, tentang pengelolaan sampah khusus plastik memang belum ada didalam klausul raperda tersebut. Raperda sendiri saat ini masih berada di meja Gubernur Jawa Timur untuk dilakukan revisi.

Perlu diketahui, DKP Kota Kediri mulai memperkenalkan raperda pengelolaan sampah kepada masyarakat Kota Kediri. DKP bersama pendekar kebersihan melakukan operasi tangkap basah para pelaku pembuang sampah sembarangan. Dimana, didalam klausul raperda mengatur sanksi bagi pembuang sampah sembarangan berupa denda materi Rp 200 ribu atau hukuman menyapu jalanan sepanjang 500 meter.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO